Wagub akan Panggil 241 Perusahaan Tambang
Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah saat diwawancarai awak media usai rapat bersama Dinas ESDM Banten di kantornya, Selasa (20/1). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah akan memanggil 241 perusahaan tambang yang ada di Banten. Hal ini dilakukan untuk memonitoring penataan pertambangan di Banten.
Dimyati mengatakan, semua perusahaan tambang yang mendapatkan izin akan dikumpulkan oleh Pemprov Banten. Namun waktu dan teknisnya masih dalam pembahasan.
"Kami akan mengundang 241 yang punya usaha tambang, apakah nanti per kabupaten/kota atau kami undang di Pendopo Gubernur Banten (KP3B), supaya kita tukar pikiran yang terbaik untuk masyarakat Banten," katanya kepada awak media di kantor Dinas ESDM Banten, Selasa (20/1).
Tak hanya itu, Pemprov juga berencana untuk mengundang perusahaan tambang yang ditangani oleh Pemerintah Pusat tapi menambang di Banten.
"Yang mendapatkan izin usaha pertambangan dari Pemprov Banten kalau yang dari pusat emas nanti kami akan mengundang juga supaya win win (solusi-red?," ujarnya.
Dimyati mengaku, Pemprov Banten mengambil langkah cepat dalam pengelolaan pertambangan. Hal ini merupakan upaya agar tidak terjadi deforestasi baru atau hilangnya kawasan hutan akibat alih fungsi lahan.
"Persoalan ini yang mengakibatkan kami harus cepat mengambil langkah jangan sampai terjadi kerusakan, deforestasi baru kami menyesal seperti kejadian di Sumatera," tuturnya.
Menurutnya, bila perusahaan tambang tidak melakukan penambangan sesuai dengan aturan maka akan menyebabkan bencana seperti longsor.
"Jangan sampai mereka ekploitasi tapi yang dirugikan masyarakat akhirnya mereka tidak good mining. Makannya banyak terjadi longsor, air kotor, udara kotor tanah rusak, bau beracun berbahaya yang kita lakukan bagaimana meminimalisirnya," ungkapnya.
Dikatakan Dimyati, pihaknya telah melakukan aksi tegas dengan menutup tambang ilegal yang ada di Provinsi Banten. Bahkan ia juga memperingatkan kepada oknum yang membekingi tambang ilegal untuk segera mundur.
"Yang ilegal mining otomatis kami berikan sanksi, kami akan tegas, sudah mulai ditangkap pihak-pihak berwajib kami dimintai jadi saksi ahli terkait kerugian negara. Saya akan turun, oknum beking-beking saya minta mundur," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James mengatakan, bahwa pihaknya telah menemukan dua tambang legal yang melakukan praktik penambangan tidak baik sesuai aturan yang berlaku.
Ia tidak menyebutkan dua perusahaan tersebut, namun keduanya itu berfokus melakukan penambangan pasir yang lokasinya berada di wilayah Lebak, dan Jawilan Kabupaten Serang. Kedua perusahaan tersebut akan tutup sementara sampai melakukan perbaikan.
"Kita lagi mau melakukan tutup sementara itu ada di daerah Lebak mereka melakukan pelanggaran pelanggaran good mining practice dan kita adukan ke PTSP untuk dilakukan penutupan sementara sampai mereka melakukan perbaikan perbaikan," katanya.
Sumber:

