Wagub Siap Hadapi Gugatan Rp100 Miliar
Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah saat diwawancarai awak media di gedung DPRD Banten, belum lama ini. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengaku siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp100 miliar. Gugatan ini diajukan melalui mekanisme class action karena dugaan kerugian masyarakat akibat persoalan infrastruktur jalan.
"Ya memang begini, itu haknya rakyat, haknya masyarakat, dan diatur memang bisa melakukan yang namanya class action. Tapi kita akan hadapi," katanya, belum lama ini.
Dimyati menuturkan, bahwa pemerintah menghormati setiap proses hukum yang berjalan, serta tidak akan melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan.
"Kita tidak bisa mendahului keputusan. Negara kita adalah negara hukum. Kalau sudah negara hukum, hukum sebagai panglima. Keputusan hukum harus dihormati dan dihargai, walaupun like and dislike," ujarnya.
Meski begitu, peristiwa ini harus dijadikan sebagai bahan pembelajaran oleh seluruh pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah yang ada di Banten.
"Pemerintah harus selalu hadir. Ini pembelajaran buat OPD-OPD dan juga pemerintah secara keseluruhan. Tidak bisa hanya pemerintah provinsi, tapi harus terintegrasi dengan pusat dan kabupaten/kota," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Dimyati juga prihatin terhadap dugaan kecelakaan yang melibatkan pengendara ojek akibat jalan rusak. Namun, ia menegaskan perlu dilihat secara objektif penyebab kejadian tersebut.
"Kita lihat kesalahannya di mana. Apakah pengendaranya mabuk, tidak sesuai kriteria, atau ugal-ugalan. Kalau memang lurus, nanti kita lakukan restorative justice," tuturnya.
Mantan Bupati Pandeglang ini juga mengakui kondisi infrastruktur yang belum sepenuhnya dalam kondisi baik, apalagi diterpa hujan yang mengakibatkan jalan berlubang.
Maka dari itu, ia meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten untuk segera menindaklanjutinya jalan rusak, tanpa menunggu viral di media sosial.
"Begitu ada lubang, jangan tunggu viral dulu. Langsung turun. Dana pemeliharaan sudah dialokasikan, tutup dulu jangan tunggu celaka, jangan tunggu diprotes baru ditutup," tegasnya.
Ia memastikan, apabila gugatan berlanjut di pengadilan, Pemprov telah menyiapkan langkah hukum melalui Biro Hukum.
“Kalau saya tidak hadir, nanti ada Biro Hukum. Kami punya advokat dan Biro Hukum yang akan menghadapi," ujarnya.
Dimyati kembali menegaskan, apa pun hasil putusan pengadilan nantinya, Pemprov Banten akan menghormatinya sesuai prinsip negara hukum. (mam)
Sumber:

