Izin Enam Perusahaan Tambang Ditahan
WAWANCARA: Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James saat diwawancarai awak media di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (19/1).(Syirojul Umam/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemprov Banten mencatat, hingga saat ini terdapat enam perusahaan tambang yang penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditahan. Langkah ini merupakan komitmen Pemprov Banten dalam melakukan moratorium permohonan Izin untuk memperbaiki tata kelola pertambangan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James mengatakan sejak awal Januari terdapat 6 perusahaan yang mengajukan izin. Namun semuanya ditahan dengan memberikan keterangan agar perusahaan tersebut dapat mengetahui proses tata kelola pertambangan yang dilakukan oleh Pemprov Banten.
”Jadi kami berikan surat edaran (SE) bahwa kami tidak akan memproses izin IUP untuk sementara waktu, karena kami lagi membereskan tata kelola pertambangan,” katanya saat ditemui di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (19/1).
Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap 241 perusahaan tambang di Banten yang telah beroperasi. Evaluasi ini meliputi kewilayahan, administrasi, teknik lingkungan, dan pembiayaan finansial. ”Kita sudah ada arahan dari pak Gubernur untuk melakukan moratorium, tahan permohonan izin baru sampai kita beres evaluasi,” ungkapnya.
Evaluasi tersebut akan dilakukan dengan turun langsung ke masing-masing kantor perusahaan tambang yang ada di Banten, dengan memonitoring beberapa aspek yang telah disusun.”Kita akan tanyakan semuanya, mulai dari izin dan lainnya, jadi semuanya mulai dari nol lagi,” terangnya.
Selain itu, kata Ari pihaknya juga telah melakukan penutupan terhadap beberapa perusahaan tambang yang ditemukan ilegal. Langkah ini sudah berjalan sejak akhir 2025 lalu.”Alhamdulillah dari Polda Banten sudah merespon 20 tambang ilegal ditutup, kita juga ajukan ke Gakkum ESDM terhadap 4 kasus dan kita siap turun. Kita juga mendatangi satu wilayah usaha pertambangan di Cilegon yang masyarakatnya merasa terganggu,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Pemprov Banten berkomitmen untuk memastikan pertambangan berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengaku bahwa pihaknya telah melaksanakan moratorium penerbitan izin baru untuk pertambangan yang dimulai pada Januari 2026. Andra mengatakan, moratorium tersebut telah dilakukan sampai dengan waktu yang belum ditentukan, namun bagi izin yang sudah berproses sebelum Januari tetap dilanjutkan.”Kita akan melaksanakan moratori untuk penerbitan izin izin baru yang berproses di Januari,” katanya.
Tak hanya itu, Pemprov Banten juga akan mengevaluasi terhadap ratusan tambang-tambang yang telah terdaftar untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.”Ya kita evaluasi dulu yang selama ini sudah terbit, apakah mereka melaksanakan sesuai aturan dan sebagainya. Saat ini ada sekitar 200 sekian perusahaan nah itu akan kita evaluasi,” ujarnya.
Bahkan saat ini tim Satgas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga turun ke lapangan untuk mengecek usaha tambang berizin yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat.”Hari ini tim juga turun ke Gerem (Kota Cilegon) yang mendapat komplain masyarakat dan itu berizin, dan itu lagi dicek,” ungkapnya.
Menurut Andra, langkah ini dilakukan lantaran rentetan bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang, yang diduga kuat akibat rusaknya ekosistem oleh aktivitas penggalian bumi yang tak terkontrol.”Kita belajar dari kejadian, lebih baik kita antisipasi. Kan terlihat kemarin dengan curah hujan yang tinggi ternyata berdampak pada masyarakat, kan yang dirugikan masyarakat,” tuturnya.
Ia mengaku, langkah ini diyakini tidak akan menggangu aktivitas investasi di Provinsi Banten. Sebab baginya ini merupakan langkah Pemprov dalam menata pertambangan di tanah jawara.”Ya mestinya enggak ya (menganggu-red) karena kita ingin menata menata lebih baik. Nah regulasi sudah ada, enggak ada yang berubah dengan regulasi, tapi kita ingin mengevaluasi memonitoring, apalagi ya kan tempat lain malah ditutup ya kalau kita kan kita enggak tutup,” paparnya.(mam)
Sumber:

