Pemprov Banten Raih Juara 1 FORPAK API Nasional
Gubernur Banten Andra Soni menerima penghargaan dari KPK RI pada puncak peringatan Hakordia 2025 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (9/12) malam.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyabet predikat terbaik I kategori pemerintah daerah dalam ajang Forum Penyuluh Antikorupsi Ahli Pembangunan Integritas (FORPAK API). Penghargaan bergengsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tersebut diterima langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (9/12) malam.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Banten dalam mewujudkan pembangunan yang berlandaskan integritas. Capaian ini juga selaras dengan visi Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, yakni "Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi".
Gubernur Andra selaku Pembina FORPAK API Provinsi Banten mendedikasikan penghargaan ini kepada seluruh penyuluh antikorupsi di wilayahnya atas dedikasi dan kerja keras mereka.
"Selamat atas kerja keras Forum Penyuluh Antikorupsi Banten yang telah menerima penghargaan di Hari Antikorupsi 2025 ini," katanya.
Lebih lanjut, Andra menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi momentum untuk memperkuat langkah bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kita sama-sama berupaya agar Provinsi Banten menjadi daerah terdepan dalam aksi pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, dalam sambutannya, mengapresiasi penyelenggaraan Hakordia 2025 di Yogyakarta yang berlangsung meriah dan mendapat dukungan luas. Rangkaian kegiatan yang meliputi pameran, ekspo, hiburan budaya, karnaval, hingga workshop dan gelar wicara (talk show) pada 6 sampai dengan 9 Desember 2025 ini diikuti oleh seluruh FORPAK API se-Indonesia, kementerian/lembaga, BUMN, instansi penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat umum.
Setyo mengingatkan bahwa Hakordia merupakan momentum krusial untuk meneguhkan kembali komitmen global dalam memerangi korupsi. Hal ini merujuk pada penandatanganan konvensi antikorupsi oleh 137 negara di Meksiko pada 2003 yang menetapkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan tanpa dukungan seluruh penyelenggara negara. Masih banyak hal yang harus kita sikapi untuk bisa melakukan pemberantasan korupsi," tuturnya. (mam)
Sumber:
