Polda Ringkus 8 Pelaku Tambang Ilegal
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy menunjukkan hasil pengungkapan tambang ilegal di kantor DPUPR Banten, Bhayangkara, Kota Serang, Kamis (4/12).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Polda Banten mengungkap 10 kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Lebak, Serang, dan Kabupaten Tangerang. Terdiri dari dari aktivitas galian C seperti pasir, batu-batuan, dan tanah uruk, serta penambangan emas tanpa izin (PETI).
Hal itu diungkapkan Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki dalam konferensi pers, di kantor DPUPR Banten, Bhayangkara, Kota Serang, Kamis (4/12).
Turut hadir, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy, dan jajaran kepolisian lainnya.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, dari pengungkapan 10 kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 8 orang tersangka yang berperan sebagai pemilik kegiatan, beserta sejumlah barang bukti signifikan. Penanganan tambang ilegal tersebut berlangsung selama Oktober-November 2025.
"Kami telah menerima 10 aduan dari masyarakat terkait illegal mining, dan Ditreskrimsus Polda Banten telah menindaklanjuti semua laporan tersebut. Ada 5 kasus galian C ilegal dan 5 kasus penambangan emas tanpa izin," katanya.
Ia menjelaskan, delapan tersangka berinisial masing-masing YD (58) warga Jakarta Utara, AN (46) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; MS (58) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang; KR (56) warga Kramatwatu, Kabupaten Serang; MS (63) warga Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang; AU (47) warga Cibeber, Kabupaten Lebak; serta SB (46) dan SS (47) warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang telah diamankan dalam operasi Ditreskrimsus Polda Banten.
Adapun rinciannya 10 tambang ilegal tersebut yaknu 5 Kasus Galian C Ilegal terjadi di Kabupaten Tangerang yaitu Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri, kemudian Kabupaten Serang itu Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak.
Sementara lima kasus tambang emang ilegal di Kabupaten Lebak, tepatnya di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber.
Kapolda menjelaskan bahwa modus operandi utama para tersangka adalah melakukan penambangan batuan pasir dan tanah uruk tanpa izin (galian C), serta melakukan pengolahan/pemurnian emas di lokasi yang bukan zona pertambangan.
"Para pelaku ini melakukan penambangan tanpa izin resmi dan tidak melaksanakan kewajiban paska-tambang seperti pemulihan. Hal ini sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan longsor, bencana banjir, dan kerusakan lingkungan," ujarnya.
Aktivis tambang tersebut menyebabkan kerugian negara dan dampak lingkungan akibat aktivitas itu diperkirakan mencapai Rp18,35 miliar dari luas garapan sekitar 50 hektare.
"Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil disita Ditreskrimsus Polda Banten merupakan bukti kuat kejahatan lingkungan, meliputi, 8 unit ekskavator atau alat berat, surat jalan atau rekap hasil penjualan, hingga 40 karung batuan yang mengandung emas.
Penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sumber:

