Pelanggar Aturan Jam Operasional Truk, Dimyati Ancam Cabut Izin Tambang
Truk tambang melintas di ruas Jalan Serang-Cilegon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, belum lama ini.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah secara tegas mengancam untuk mencabut izin perusahaan tambang yang membandel karena tetap melanggar jam operasional truk angkutan tambang.
Diketahui, Pemprov Banten telah menerbitkan Keputusan Gubernur (KepGub) Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan waktu operasional di wilayah Provinsi Banten.
Dimyati mengatakan, penegakan aturan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten untuk memastikan semua aktivitas pertambangan mengikuti prinsip Good Mining Practice atau praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.
"Saya akan tutup lagi tambang-tambangnya. Kemarin saya tutup yang di Lebak, ke depan akan saya tutup lagi yang di Cilegon, Lebak Selatan, dan Serang. Saya turun langsung dan berani ambil keputusan itu," katanya, Kamis (13/11).
Menurutnya, truk yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.
“Kalau tidak good mining practice, saya akan tindak. Walaupun sudah punya izin, saya cabut izinnya," jelasnya.
Maka dari itu, Dimyati meminta kepada jajaran Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Banten dan kabupaten/kota untuk bisa berkoordinasi bersama dalam melakukan penindakan kepada truk-truk yang masih membandel.
"Bayangkan, berapa banyak masyarakat yang meninggal dunia karena adanya truk-truk tambang bandel ini? Jadi saya harap, kita kerja bersama dalam menegakkan aturan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan dengan koordinasi bersama kepolisian dan Dinas ESDM.
Dishub bertindak sebagai koordinator kebijakan, sementara sanksi hukum berada di ranah kepolisian sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, Tri mengaku adanya usulan pengecualian yang sedang diajukan kepada Gubernur Banten. Pengecualian ini ditujukan bagi truk berkapasitas kecil atau truk engkel yang membawa material untuk mendukung proyek pembangunan strategis.
"Banyak diberitakan kalau truk masih beroperasi siang hari, sebenarnya kebanyakan itu truk kecil. Kami sudah rapat dengan kabupaten/kota, disepakati agar kendaraan truk kecil itu tetap bisa jalan untuk kebutuhan material, dan itu sedang kita sampaikan ke Pak Gubernur," katanya.
Namun demikian, ia memastikan bahwa kendaraan besar tetap dilarang beroperasi di luar waktu yang diatur dalam KepGub. Ia juga mengakui bahwa kewenangan Dishub terbatas pada penertiban dan pengalihan arus, bukan penindakan hukum.
"Untuk penindakan hukum, itu kewenangan polisi," paparnya. (mam)
Sumber:


