BJB NOVEMBER 2025

Pelanggar Aturan Jam Operasional Truk, Dimyati Ancam Cabut Izin Tambang

Pelanggar Aturan Jam Operasional Truk, Dimyati Ancam Cabut Izin Tambang

Truk tambang melintas di ruas Jalan Serang-Cilegon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, belum lama ini.--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah secara tegas mengancam untuk mencabut izin perusahaan tambang yang membandel karena tetap melanggar jam operasional truk angkutan tambang.

Diketahui, Pemprov Banten telah menerbitkan Keputusan Gubernur (KepGub) Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan waktu operasional di wilayah Provinsi Banten.

Dimyati mengatakan, pene­gakan aturan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten untuk memastikan semua aktivitas pertambangan mengikuti prinsip Good Mi­ning Practice atau praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.

"Saya akan tutup lagi tam­bang-tambangnya. Kemarin saya tutup yang di Lebak, ke depan akan saya tutup lagi yang di Cilegon, Lebak Selatan, dan Serang. Saya turun lang­sung dan berani ambil ke­putus­an itu," katanya, Kamis (13/11).

Menurutnya, truk yang ber­operasi di luar jam yang dite­tapkan bukan hanya melang­gar ketentuan, tetapi juga dinilai membahayakan kesela­matan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum. 

“Kalau tidak good mining practice, saya akan tindak. Walaupun sudah punya izin, saya cabut izinnya," jelasnya.

Maka dari itu, Dimyati me­minta kepada jajaran Kepo­lisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Banten dan kabu­paten/kota untuk bisa ber­koor­dinasi bersama dalam melakukan penindakan ke­pada truk-truk yang masih membandel.

"Bayangkan, berapa banyak masyarakat yang meninggal dunia karena adanya truk-truk tambang bandel ini? Jadi saya harap, kita kerja bersama dalam menegakkan aturan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pro­vinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan dengan koordinasi bersama kepolisian dan Dinas ESDM.

Dishub bertindak sebagai koordinator kebijakan, semen­tara sanksi hukum berada di ranah kepolisian sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, Tri mengaku adanya usulan pengecualian yang sedang diajukan kepada Gubernur Banten. Penge­cualian ini ditujukan bagi truk berkapasitas kecil atau truk engkel yang membawa ma­terial untuk mendukung pro­yek pembangunan strategis.

"Banyak diberitakan kalau truk masih beroperasi siang hari, sebenarnya kebanyakan itu truk kecil. Kami sudah rapat dengan kabupaten/kota, disepakati agar kendaraan truk kecil itu tetap bisa jalan untuk kebutuhan material, dan itu sedang kita sampaikan ke Pak Gubernur," katanya.

Namun demikian, ia me­mastikan bahwa kendaraan besar tetap dilarang beroperasi di luar waktu yang diatur dalam KepGub. Ia juga me­ngakui bahwa kewenangan Dishub terbatas pada pe­nertiban dan pengalihan arus, bukan penindakan hukum. 

"Untuk penindakan hukum, itu kewenangan polisi," paparnya. (mam)

Sumber: