Pegawai BRI Joglo, Ciledug Gelapkan Dana KUR Senilai Rp642 Juta
Pengadilan Tipikor Serang, Banten menggelar persidangan tindak pidana korupsi yang dilakukan WI (32) eks pegawai BRI Cabang Joglo, Ciledug, Kota Tangerang, belum lama ini.-Abdul Azis/tangerangekspres.id-
Dia memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan akibat tindakan oknum tersebut. "BRI mengapresiasi langkah cepat pihak berwenang dalam menangani kasus ini," ujarnya.
Dia berharap, dengan langkah-langkah tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi dan menjaga kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan yang diberikan.(*)
Sumber: