Realisasi KUR Capai Rp6,9 Triliun

Realisasi KUR Capai Rp6,9 Triliun

MENYAKSIKAN: Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah menyaksikan akad masal secara simbolis di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (21/10).(Syirojul Umam/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Penyaluran program pembiayaan bersubsidi yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Banten mencapai Rp6,9 triliun yang diberikan kepada 49.120 UMKM yang ada di Banten.

Hal itu diungkapkan Gubernur Banten Andra Soni dalam sambutan pada acara Akad Masal Penyaluran KUR terhadap 800.000 debitur se-Indonesia secara daring di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (21/10).

”Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan cabang perbankan Himpunan bank negara (Himbara) yang telah menyalurkan kredit usaha rakyat kepada 49.120 debitur dengan plafon KUR sebesar Rp6,9 triliun beredar di Banten,” katanya.

Andra mengatakan, bahwa pihaknya meyakini penyaluran kredit ini akan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah, pemerataan pendapatan, dan penciptaan lapangan kerja.”Tentu ini akan ada peningkatan daya saing UMKM khususnya meningkatkan akses permulaan penciptaan lapangan kerja dan inklusi keuangan,” ujarnya.

Ia mengaku, berdasarkan data menunjukkan bahwa angka kemiskinan di Banten pada Maret 2025 turun menjadi 5,63%, dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,33% pada triwulan kedua tahun 2025. ”Pemerintah berharap program kredit usaha rakyat dapat disinergikan dengan program perlindungan sosial untuk pemberdayaan masyarakat dan ekonomi UMKM,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan,  sebanyak 49.120 penerima KUR dengan plafon mencapai Rp6,9 triliun tersebut terhitung sejak berdirinya Provinsi Banten. Adapun untuk program baru tersebut, terdapat 20.194 UMKM yang mendapatkan KUR. ”Itu yang masih bergulir, tidak termasuk yang sudah selesai,” katanya.

Meski begitu pihaknya belum mengetahui terkait adanya KUR yang macet, sebab hal itu merupakan perjanjian antara bank dan debitur yang harusnya tunduk pada aturan yang berlaku. ”Kalau itu kan pribadi ya antara bank dengan debitur, yang pasti debitur harus tunduk pada aturan yang berlaku seperti kita pinjam yaharus  tunduk pada aturan,” terangnya.(mam)

Sumber: