Seperti Penyedia Truk Wajib Sediakan Kantong Parkir, Enam Keputusan untuk Truk Tambang

Seperti Penyedia Truk Wajib Sediakan Kantong Parkir, Enam Keputusan untuk Truk Tambang

Keberadaan truk tambang di jalan Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang membuat kondisi jalan macet dan berdebu. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Aktivitas truk tambang di Kabupaten Serang mendapat penolakan warga, karena dinilai dapat membahayakan serta me­nye­babkan masalah kesehatan akibat debu jalanan yang di­hasilkan.

Menanggapi hal tersebut, Guber­nur Banten Andra Soni menga­dakan rapat bersama dengan kepala daerah kabupaten/kota yang terdampak di KP3B, Kota Serang pada Jumat (17/10). 

Dari rapat tersebut dihasilkan enam keputusan. Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, keputusan itu yakni penyeragaman regulasi pemba­tasan jam operasional angkutan barang tambang di kabupaten/kota yang dilewati.

Lalu, pembuatan sinkronisasi jam operasional angkutan barang tambang antarprovinsi lainnya. Artinya tidak sembarang truk dari luar Banten bisa masuk ke Banten.

"Keputusan pertama itu kese­ragaman jam operasional, nanti gubernur yang akan membuat pembatasan jamnya. Tujuannya supaya tertata rapi dan tentunya harus diterapkan," katanya, Selasa (21/10). 

Selanjutnya, kedua, kata Benny, jumlah truk tambang yang keluar dari lokasi pertambangan akan dibatasi, berapa banyak mereka bisa menggunakan truk tam­bangnya.

Ketiga, baik perusahaan tambang dan penyedia truk tambangnya ini diwajibkan menyediakan kan­tong parkir, yang bertujuan agar truk tambang tidak parkir sem­barangan.

"Biasanya truk tambang itu suka parkir sembarangan, ada yang parkir di badan jalan atau bahu jalan. Sehingga, nanti mereka diwajibkan punya kantong parkir sendiri dan dibatasi juga jumlah truk yang bisa angkut hasil tam­bangnya," ujarnya.

Untuk yang keempat, kata Benny, kepada pihak PT. Astra Indra Toll Road Tangerang-Merak bisa mem­berikan kelonggaran pada aturan truk tambang yang Over Dimensi atau Odol, dapat keluar ke tiga gerbang tol terdekat, seperti Tol Serang Timur, Serang Barat, dan Cilegon Timur.

Kemudian kelima, Dishub Banten melakukan koordinasi dengan Dishub kabupaten/kota perihal sinkronisasi pembatasan jam operasional truk tambang sebelum peraturan gubernur disahkan.

Terakhir, melakukan rapat koor­dinasi lanjutan dengan mengun­dang penyedia jasa angkutan barang atau transporter dan peng­guna barang tambang.

"Nantinya truk tambang yang dari Bojonegara dan Jalan Lingkar Selatan atau JLS bisa langsung lewat tol tidak melewati Kra­matwatu lagi. Kalau sudah berjalan, berarti masalah di Kramatwatu bisa selesai, tidak perlu lagi aksi karena saat ini sudah ditangani permasalahannya," ucapnya.

Dikatakan Benny, terkait dengan pengawasannya akan dilakukan bersama-sama. Ada petugas dari kepolisian, Dishub Kabupaten Serang, dan Dishub Provinsi Banten.

Semua personel khususnya di Jalan Bojonegara - Puloampel sudah turun ke lapangan, bahkan ada truk tambang yang ditegur petugas tidak boleh lewat. 

Sumber: