Damkar Buat Tim Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran Gedung

Gedung bertingkat yang ada di Perkantoran Lengkong, Serpong milik Pemkot Tangsel.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG UTARA — Setiap gedung bertingkat di Kota Tangsel wajib memiliki sistem proteksi kebakaran. Sistem proteksi kebakaran ini menjadi elemen krusial dalam upaya pencegahan dan penanggulangan insiden kebakaran di berbagai jenis bangunan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, pihaknya mengharuskan setiap gedung bertingkat harus memiliki sistem proteksi kebakaran.
”Sistem proteksi kebakaran gedung bertingkat itukan memang kewajiban dari sipengguna gedung untuk memelihara sistem proteksi,” ujarnya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Dohiri menambahkan, pihaknya memiliki Peraturan Daerah (Perda) 4 Tahun 2015 Kota Tangsel yang mengatur tentang manajemen pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan yang berkaitan dengan bahaya kebakaran di wilayah Kota Tangsel.
”Dalam Perda ini setiap 6 bulan sekali pengelola gedung wajib memeriksa sistem proteksi secara sendiri tapi, 1 tahun sekali wajib minta ke Damkar untuk mengecek sistem proteksi itu bisa berfungsi atau tdak, Aparnya masih bisa dipakai atau tidak dan lainnya,” tambahnya.
Menurutnya, pihaknya membagi petugas dalam 3 tim untuk bekerja memeriksa sistem-sistem proteksi di gedung-gedung bertingkat yang ada di Kota Tangsel. Saat ini di Kota Tangsel terdapat sekitar 300 gedung bertingkat.
”Target kita tahun ini ada 260 gedung yang diperiksa sistem proteksi kebakarannya. Sampai 21 Oktober 2025 ini yang sudah kita periksa 153 gedung dan ini termasuk gedung-gedung pemerintah seperti puskesmas dan gedung perkantoran. Yang diperiksa mulai dari gedung punya hidran atau tidak, sistem hidrannya seperti apa, pompa, sistem alarm, sprinkler, tangga evakuasi bila terjadi kebakaran,” jelasnya.
Menurutnya, selain sistem proteksi kebakaran pihaknya juga memeriksa tempat atau titik kumpul bila terjadi kebakaran. Bila belum ada kode atau petunjuk maka disarankan untuk membuat. Lalu manajemen keselataman kebakaran gedung (MKKG).
”Kan kalau gedung bertingkat itukan harus punya organisasi bernama MKKG. MKKG inilah yang merawat sistem proteksi diinternal mereka dan kita memberikan arahan kemanajemen ini agar bekerja sesuai fungsinya. MKKG ini terdiri dari personel sekuriti, peralatan, teknisi, OB dan lainnya,” tuturnya.
Dohiri mengaku, gedung 4 lantai keatas wajib memiliki MKKG. Gedung bertingkat tidak hanya sekadar memiliki alat proteksi kebakaran saja tapi, harus berfungsi dengan baik juga. Saat melakukan pemeriksaan dan bila ditemukan tidak berfungsi maka disarankan untuk perbaikinya.
”Hasil inspeksi 80 persen sistem proteksi yang sudah terperiksa masih berfungsi dengan baik. Kebanyakan sudah berfungsi dengan baik karena ini rutin tiap tahun tapi, ada juga yang mengalami masalah kerusakan dan kita merekomendasikan didalam BAP dan harus diperbaiki,” tuturngya.
Dohiri mengaku, dari 1 Januari 2025 hingga saat ini telah terjadi 57 kasus kebakaran di wilayahnya. ”Pada Januari terjadi 4 kasus kebakaran, Februari 4 kasus, Maret 9 kasus, April 2 kasus, Mei 2 kasus, Juni 10 kasus, Juli 14 kasus, Agustus 3 kasus, September 4 kasus dan Oktober sampai tanggal 21 terjadi 5 kasus kebakaran,” tutupnya. (bud)
Sumber: