Damkar Buat Tim Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran Gedung

Damkar Buat Tim Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran Gedung

Gedung bertingkat yang ada di Perkantoran Lengkong, Serpong milik Pemkot Tangsel.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG UTARA — Setiap gedung bertingkat di Kota Tang­sel wajib memiliki sistem proteksi kebakaran. Sistem proteksi kebakaran ini menjadi elemen krusial dalam upaya pen­cegahan dan penanggu­langan insiden kebakaran di berbagai jenis bangunan. 

Kepala Dinas Pemadam Ke­­bakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, pihaknya meng­haruskan setiap gedung ber­tingkat harus memiliki sistem proteksi kebakaran.

”Sistem proteksi kebakaran gedung bertingkat itukan me­mang kewajiban dari sipeng­guna gedung untuk memeli­hara sistem proteksi,” ujarnya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dohiri menambahkan, pi­hak­nya memiliki Peraturan Daerah (Perda) 4 Tahun 2015 Kota Tangsel yang mengatur tentang manajemen pen­cega­han dan penanggulangan ba­haya kebakaran. Peraturan tersebut bertujuan untuk me­ngatur upaya-upaya pence­gahan dan penanggulangan yang berkaitan dengan bahaya kebakaran di wilayah Kota Tangsel.

”Dalam Perda ini setiap 6 bulan sekali pengelola gedung wajib memeriksa sistem pro­teksi secara sendiri tapi, 1 ta­hun sekali wajib minta ke Damkar untuk mengecek sis­tem proteksi itu bisa berfungsi atau tdak, Aparnya masih bisa dipakai atau tidak dan lainnya,” tam­bahnya.

Menurutnya, pihaknya mem­bagi petugas dalam 3 tim untuk be­kerja memeriksa sistem-sistem proteksi di gedung-gedung bertingkat yang ada di Kota Tangsel. Saat ini di Kota Tangsel terdapat sekitar 300 gedung bertingkat.

”Target kita tahun ini ada 260 gedung yang diperiksa sistem proteksi kebakarannya. Sampai 21 Oktober 2025 ini yang sudah kita periksa 153 gedung dan ini termasuk ge­dung-gedung pemerintah se­perti puskesmas dan gedung perkantoran. Yang diperiksa mulai dari gedung punya hid­ran atau tidak, sistem hidran­nya seperti apa, pompa, sistem alarm, sprinkler, tangga eva­kuasi bila terjadi kebakaran,” jelasnya.

Menurutnya, selain sistem proteksi kebakaran pihaknya juga memeriksa tempat atau titik kumpul bila terjadi ke­bakaran. Bila belum ada kode atau petunjuk maka disa­ran­kan untuk membuat. Lalu ma­najemen keselataman ke­bakaran gedung (MKKG). 

”Kan kalau gedung bertingkat itukan harus punya organisasi bernama MKKG. MKKG inilah yang merawat sistem proteksi diinternal mereka dan kita memberikan arahan kema­najemen ini agar bekerja se­suai fungsinya. MKKG ini ter­diri dari personel sekuriti, peralatan, teknisi, OB dan la­innya,” tuturnya.

Dohiri mengaku, gedung 4 lantai keatas wajib memiliki MKKG. Gedung bertingkat tidak hanya sekadar memiliki alat proteksi kebakaran saja tapi, harus berfungsi dengan baik juga. Saat melakukan pe­meriksaan dan bila ditemu­kan tidak berfungsi maka di­sarankan untuk perbaikinya.

”Hasil inspeksi 80 persen sistem proteksi yang sudah terperiksa masih berfungsi de­ngan baik. Kebanyakan su­dah berfungsi dengan baik karena ini rutin tiap tahun tapi, ada juga yang mengalami masalah kerusakan dan kita merekomendasikan didalam BAP dan harus diperbaiki,” tuturngya.

Dohiri mengaku, dari 1 Ja­nuari 2025 hingga saat ini te­lah terjadi 57 kasus ke­ba­karan di wilayahnya. ”Pada Januari terjadi 4 kasus keba­karan, Februari 4 kasus, Maret 9 kasus, April 2 kasus, Mei 2 kasus, Juni 10 kasus, Juli 14 kasus, Agustus 3 kasus, Sep­tember 4 kasus dan Oktober sampai tanggal 21 terjadi 5 kasus kebakaran,” tutupnya. (bud)

Sumber: