Limbah Medis Bisa Sebabkan Penyakit Berbahaya

Limbah Medis Bisa Sebabkan Penyakit Berbahaya

Tumpukan limbah medis berbahaya (B3) ditemukan di lahan kosong kawasan Graha Walantaka, Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Temuan tum­pukan limbah medis ber­bahaya (B3) di kawasan Graha Walantaka, Kota Serang, me­micu kekhawatiran serius di kalangan warga dan peme­rintah daerah. Selain men­cemari lingkungan, limbah tersebut berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit menular berbahaya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanuddin, menegaskan bahwa pembuangan limbah medis secara sembarangan merupakan pelanggaran berat karena limbah jenis ini wajib diperlakukan dengan perlaku­an khusus dan diawasi secara ketat.

“Sebenarnya limbah medis itu tidak boleh terjadi seperti itu. Aturannya sudah jelas, bahwa limbah medis harus diperlakukan secara khusus dan tidak bisa disama­kan dengan limbah lain. Lim­bah medis wajib dibuang ke tempat pemusnahan khusus,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (21/10).

Hasanuddin menambahkan, baik di Kota Serang maupun Kabupaten Serang, sudah ter­sedia beberapa pihak ketiga yang memiliki izin resmi untuk mengangkut dan memusnah­kan limbah medis. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk mem­buang limbah secara ilegal di area terbuka.

“Di Kota Serang maupun Kabupaten Serang memang sudah ada beberapa tempat atau pihak ketiga yang memi­liki izin untuk mengangkut dan memusnahkan limbah ter­sebut. Jadi tidak bisa di­buang sembarangan,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa limbah medis yang ditemukan di Wa­lantaka bukan berasal dari fa­si­litas kesehatan milik pe­merintah daerah. Dinas Kese­hatan telah melakukan penge­cekan langsung ke lapangan setelah laporan pertama diterima.

“Saya langsung menelpon dan mengecek ke lapangan saat itu. Di Kecamatan Walan­taka sendiri ada dua Puskes­mas, yaitu Puskesmas Kalod­ran dan Puskesmas Walantaka. Saya pastikan tidak ada limbah yang berasal dari keduanya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemerik­saan sementara, bungkus limbah dan label yang dite­mukan di lokasi menunjukkan bahwa limbah tersebut diduga berasal dari rumah sakit di luar wilayah Kota Serang.

"Setelah dicek, ternyata bung­kus-bungkus limbah itu berasal dari rumah sakit te­tangga. Artinya, ada pihak yang seharusnya bertanggung jawab, kemungkinan pihak ketiga yang bekerja sama dengan rumah sakit tersebut,” ujarnya.

Hasanuddin menilai, kasus ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan lim­bah medis oleh pihak terkait. Menurutnya, limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena berpo­tensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius.

“Ya, jelas ada keteledoran di situ. Limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan, apalagi di area pemukiman. Limbah itu sangat berbahaya karena mengandung jarum suntik bekas, infus, dan benda-benda yang bisa menularkan penyakit seperti hepatitis atau HIV/AIDS jika tertusuk oleh orang lain,” katanya.

Selain risiko penularan pe­nyakit, limbah medis yang dibiarkan di tempat terbuka juga dapat menarik hewan dan serangga yang bisa me­nyebarkan bakteri ke ling­kungan sekitar.

“Selain risiko tertular penya­kit, limbah medis bisa menarik hewan seperti anjing atau dihinggapi lalat. Lalat bisa membawa bakteri dan menye­barkan penyakit ke makanan dan lingkungan sekitar. Bah­kan lebih parah, jarum suntik bekas bisa disalahgunakan,” tutur Hasanuddin.

Untuk wilayah Kota Serang, pengelolaan limbah medis dari seluruh Puskesmas telah dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang berlokasi di Cikande.

Sumber: