Limbah Medis Bisa Sebabkan Penyakit Berbahaya

Tumpukan limbah medis berbahaya (B3) ditemukan di lahan kosong kawasan Graha Walantaka, Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Temuan tumpukan limbah medis berbahaya (B3) di kawasan Graha Walantaka, Kota Serang, memicu kekhawatiran serius di kalangan warga dan pemerintah daerah. Selain mencemari lingkungan, limbah tersebut berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit menular berbahaya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanuddin, menegaskan bahwa pembuangan limbah medis secara sembarangan merupakan pelanggaran berat karena limbah jenis ini wajib diperlakukan dengan perlakuan khusus dan diawasi secara ketat.
“Sebenarnya limbah medis itu tidak boleh terjadi seperti itu. Aturannya sudah jelas, bahwa limbah medis harus diperlakukan secara khusus dan tidak bisa disamakan dengan limbah lain. Limbah medis wajib dibuang ke tempat pemusnahan khusus,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (21/10).
Hasanuddin menambahkan, baik di Kota Serang maupun Kabupaten Serang, sudah tersedia beberapa pihak ketiga yang memiliki izin resmi untuk mengangkut dan memusnahkan limbah medis. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk membuang limbah secara ilegal di area terbuka.
“Di Kota Serang maupun Kabupaten Serang memang sudah ada beberapa tempat atau pihak ketiga yang memiliki izin untuk mengangkut dan memusnahkan limbah tersebut. Jadi tidak bisa dibuang sembarangan,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa limbah medis yang ditemukan di Walantaka bukan berasal dari fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Dinas Kesehatan telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan setelah laporan pertama diterima.
“Saya langsung menelpon dan mengecek ke lapangan saat itu. Di Kecamatan Walantaka sendiri ada dua Puskesmas, yaitu Puskesmas Kalodran dan Puskesmas Walantaka. Saya pastikan tidak ada limbah yang berasal dari keduanya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bungkus limbah dan label yang ditemukan di lokasi menunjukkan bahwa limbah tersebut diduga berasal dari rumah sakit di luar wilayah Kota Serang.
"Setelah dicek, ternyata bungkus-bungkus limbah itu berasal dari rumah sakit tetangga. Artinya, ada pihak yang seharusnya bertanggung jawab, kemungkinan pihak ketiga yang bekerja sama dengan rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Hasanuddin menilai, kasus ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan limbah medis oleh pihak terkait. Menurutnya, limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius.
“Ya, jelas ada keteledoran di situ. Limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan, apalagi di area pemukiman. Limbah itu sangat berbahaya karena mengandung jarum suntik bekas, infus, dan benda-benda yang bisa menularkan penyakit seperti hepatitis atau HIV/AIDS jika tertusuk oleh orang lain,” katanya.
Selain risiko penularan penyakit, limbah medis yang dibiarkan di tempat terbuka juga dapat menarik hewan dan serangga yang bisa menyebarkan bakteri ke lingkungan sekitar.
“Selain risiko tertular penyakit, limbah medis bisa menarik hewan seperti anjing atau dihinggapi lalat. Lalat bisa membawa bakteri dan menyebarkan penyakit ke makanan dan lingkungan sekitar. Bahkan lebih parah, jarum suntik bekas bisa disalahgunakan,” tutur Hasanuddin.
Untuk wilayah Kota Serang, pengelolaan limbah medis dari seluruh Puskesmas telah dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang berlokasi di Cikande.
Sumber: