Pegawai BRI Joglo, Ciledug Gelapkan Dana KUR Senilai Rp642 Juta

Pegawai BRI Joglo, Ciledug Gelapkan Dana KUR Senilai Rp642 Juta

Pengadilan Tipikor Serang, Banten menggelar persidangan tindak pidana korupsi yang dilakukan WI (32) eks pegawai BRI Cabang Joglo, Ciledug, Kota Tangerang, belum lama ini.-Abdul Azis/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID -  Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciledug, Kota Tangerang, berinisial WI (32) didakwa melakukan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk judi online (Judol) dan pinjaman online. 

 

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Fathur Rozy mengungkapkan, dalam persidangan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Serang, Banten terdakwa telah merugikan keuangan PT BRI sebesar Rp642 juta.

 

"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp642 juta," ungkap Fathur Rozy dilansir dari antaranews.

 

Dikatakan, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Fathur menjelaskan, KUR merupakan kredit pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wisnu saat itu bekerja sebagai mantri atau pekerja lapangan.

 

Dia menjelaskan, modus operandi yang  dilakukan terdakwa diduga berpura-pura menjadi debitur. "Ada tiga nama yang diduga bekerjasama dengan Wisnu sebagai debitur, diantaranya, yaitu Maruli Siregar, Eko Parsun, dan Entang. Saat ketiganya mengajukan KUR, pencairannya diambil oleh Wisnu. Total dari ketiganya, dana yang cair sebesar Rp85 juta. paparnya.

 

“Diindikasikan pula bahwa terdapat kerjasama di antara debitur dimaksud yakni Marulis, Eko, dan Entang dengan terdakwa,” sambungnya.

 

Sumber: