Menteri LH Tegaskan Revisi Perpres tentang PSEL Sudah Final, Tipping Fee Bakal Dihapus

Selain mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), Pemkot Tangerang mengujicoba pemusnahan sampah menggunakan teknologi insinerator untuk mengurangi beban TPA Rawa Kucing.--
TANGERANGEKSPRES.ID, KOTA TANGERANG — Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sudah final.
Salah satu poin pentingnya, menghapus Tipping Fee (biaya pengolahan sampah). Dengan dihapusnya Tipping Fee ini, pemerintah daerah (pemda) tidak perlu membayar kepada pihak swasta yang mengerjakan PSEL.
Sehingga proyek PSEL di Kota Tangerang tidak akan menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pihak swasta akan mendapat keuntungan dari penjualan listrik hasil pengolahan sampah.
Yang rencananya listrik tersebut akan dijual ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan harga 20 sen Dolla AS per KWH atau setara Rp 2.860. Hal ini ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq saat kunjungan kerja ke Kota Tangerang, Senin (4/8).
Hanif mengatakan Tipping Fee bakal membebani keuangan daerah dalam jangka panjang.
"Revisi Perpres 35 Tahun 2018 tentang PSEL operasionalnya disederhanakan oleh Pak Presiden. Salah satu poinnya, tidak ada lagi Tipping Fee. Jadi semuanya dari subsidi pembelian listrik," ungkap Hanif.
Seperti diketahui pengolahan sampah masuk dalam proyek strategi nasional (PSN). Kota Tangerang salah satu daerah yang masuk dalam PSN pengolahan sampah. Yakni, di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Rawa Kucing yang kini sudah menjadi gunung sampah.
Beberapa tahun lalu, telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) terkait pelaksanaan program PSEL. Kerjasama tersebut nilai investasinya mencapai USD184,6 juta atau setara Rp2,58 triliun untuk membangun infrastruktur, teknologi dan lain-lain.
Pemkot Tangerang nantinya akan membayar biaya pengelolaan sampah atau tipping fee sebesar Rp310 ribu per ton yang berasal APBD. Masa kontrak kerjasama proyek tersebut selama 25 tahun.
Setelah kontrak selesai, infrastruktur dan teknologi pengelolaan sampah tersebut menjadi milik Pemkot Tangerang. Dengan Perpres baru yang akan segera diluncurkan, Pemkot Tangerang tak akan terbebani Tipping Fee.
Menteri LH Hanif membeberkan saat ini tengah menunggu klarifikasi akhir terkait biaya subsidi untuk pemerintah daerah yang menjalankan program PSEL tersebut. Salah satunya Kota Tangerang.
Namun demikian, Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan anggarannya dengan cermat.
"Dalam revisi Perpres itu ada namanya subsidi pembelian langsung listriknya angkanya sekitar 20 sen dolar AS. Nah, ini sedang didalami menyangkut aspek hukum dan penganggarannya," kata Hanif.
"Kesiapan anggaran pemerintah pusat juga tentu perlu dilihat dan dicermati. Karena ini penting, kalau tidak hati-hati khawatir akan jadi problem di kemudian hari. Ini sedang saya susun, Insya Allah segera, karena sudah final, sudah harmonisasi," sambungnya.
Sumber: