Buang Sampah ke Pandeglang Terhenti, Desa dan Kecamatan Diminta Buat TPS Sementara

Plt Kepala DLH Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian saat diwawancarai wartawan di depan gedung Setda Kabupaten Serang, Selasa (2/9). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemkab Serang meminta, kecamatan dan desa untuk membuat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di wilayahnya masing-masing. Hal itu dilakukan, karena sampah Kabupaten Serang sudah tidak bisa lagi dibuang ke TPA Bangkonol, Kabupaten Pandeglang, imbas adanya penolakan masyarakat sekitar.
Plt Kepala DLH Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, sementara ini sampah dari Kabupaten Serang tidak bisa dibuang ke TPA Bangkonol, Kabupaten Pandeglang, karena ada permasalahan yang membuatnya jadi terhambat.
Namun, belum diketahui apakah kerjasama yang sudah terjalin pembuangan sampahnya sampai Desember tahun ini, akan dihentikan atau tidak karena dari Pemkab Pandeglang belum memberikan pernyataan apapun.
"Intinya kita sementara ini tidak bisa membuang sampah ke Kabupaten Pandeglang, karena ada permasalahan disananya. Tapi, untuk kerjasama apakah dilanjut atau tidak belum ada pembahasan, kita lihat kondisi dulu kalau sudah tenang nanti kita komunikasikan lagi seperti apa langkah selanjutnya," katanya kepada wartawan di depan gedung Setda Kabupaten Serang, Selasa (2/9).
Yadi mengaku, akan menjajaki kerjasama dengan daerah lain terkait pembuangan sampah salah satunya ke Pemkot Serang, pihaknya sedang menyiapkan surat permohonan untuk dilayangkan.
Diharapkan daerah lain, bisa menerima sampah dari Kabupaten Serang untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah miliknya, darurat sampah bisa diselesaikan.
"Nanti kita ingin berkomunikasi dan mengusulkan, ke kepala daerah, apakah dengan Pemkot Serang ini kita lakukan kerjasama atau tidak. Mengingat ke Pandeglang terhenti, ini sebagai antisipasi harus cari lokasi lain yang bisa dapat menerima dan semoga Pemkot Serang bisa menerimanya," ujarnya.
Selain menjajaki kerjasama dengan daerah lain, kata Yadi, pihaknya juga sudah melayangkan SK darurat sampah ke pemerintah kecamatan dan desa, untuk bersama-sama dapat menyelesaikan permasalah tersebut.
Desa dan kecamatan diminta, untuk mencarikan lokasi TPS sementara agar sampah bisa ditampung, dan didaur ulang terhadap sampah yang bagus supaya menjadi nilai ekonomis.
"Sementara kita dengan menggunakan SK darurat sampah, untuk penyelesaian bersama-sama antar desa dan kecamatan, diupayakan cari TPS untuk tampung sampah. Selain itu, kita aktifkan TPST Kibin meskipun tidak semua sampah bisa terangkut," ucapnya.
Semua antisipasi tersebut hanya bersifat sementara, sebab kata Yadi, pihaknya sedang menyiapkan lahan serta dokumen pendukung, agar bisa mendapatkan bantuan berupa gedung PSEL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Apabila PSEL dapat terbangun, diyakini bisa menyelesaikan permasalah sampah di Kabupaten Serang, karena dalam seharinya bisa menampung ribuan ton sampah.
"Antisipasi itu sifatnya sementara saja, sembari kita menyiapkan kesiapan lahan dan dokumen sebagai syarat mendapatkan PSEL ini. Kalau lahan ada dua lokasi, di Mancak dan Anyer yang kini masih dalam pembahasan mau yang mana yang akan dipakai," tuturnya.
Sementara itu, Camat Anyer Imron Ruhyadi mengatakan, ada 15 kecamatan yang diberikan kewenangan untuk mengelola sampah salah satunya Kecamatan Anyer.
Sumber: