TPST Regional Banten di Lebak Batal Dibangun

TPST Regional Banten di Lebak Batal Dibangun

Kepala DLH Lebak Iwan Sutikno memberikan keterangan di ruang Kerjanya, Senin (29/9). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Rencana mem­ba­ngun Tempat Pengolahan Sam­pah Terpadu (TPST) Regio­­nal di wilayah Tempat Pem­buangan Sampah Akhir (TPSA) Dengung, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak oleh Pemerintah Provinsi Banten dipastikan batal di bangun.

Hal tersebut dikatakan Iwan Sutikno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Le­­­­bak, kepada Tangerang Ekspres, di ruang kerjanya, Senin  (29/9). 

Menurut Iwan Sutikno, hasil rapat dengan provinsi Banten yang langsung di pimpin Gubernur Banten Andra Soni belum lama ini. Gubernur dengan jelas dan tegas me­nolak rencana pembangunan TPST Regional di Lebak. Alasan­nya, pembanguan TPST Regional bukan solusi yang baik tentang sampah di Ban­­­ten. Karena, hanya akan me­­mindahkan masalah dari daerah ke daerah lain. 

"Iya memang benar, masalah sampah tidak akan selesai dengan TPST regional, karena pengelolaannya hanya me­­numpuk saja, dan akan bermasalah sekarang atau nanti di Lebak sebagai tempat TPST regional berada," kata Iwan Sutikno. 

Jadi, kata Iwan, solusi sampah di kabupaten / Kota di Banten, dikelola masing-masing dan jika Kementerian mempunyai anggaran untuk pengolahan sampah, maka berikan saja kepada masing-masing daerah. 

"Mungkin jika pengolahan sampah tidak ditumpuk atau diurug, melainkan dengan pengolahan sampah yang modern bisa saja. Karena, sampah yang masuk akan di oleh menjadi nilai ekonomis," ujarnya. 

Menurutnya, Lebak tidak akan menolak jika fasilitas yang dibangun jika konsepnya adalah pengolahan bukan yang hanya menambah tumpukan sampah.

"Hasil pengolahan ada produknya, pertama budidaya magot lalu RDF atau bahan bakar pengganti batu bara yang bisa kita jual ke pabrik semen. Jadi selain dari penjualan itu, kita juga ada untuk pendapatan daerah," terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bap­perida) Kabupaten Lebak, Yosep Mohammad Holis menyampaikan, pemba­ngunan TPST tersebut sepe­nuhnya menjadi kewenangan Pemprov Banten. 

“Untuk masalah ini sepe­nuhnya berada di provinsi Banten. Bahkan, TPST Regional detail informasinya disana," ucap Yosep.(fad)

Sumber: