Warga Ngambek PSEL Pindah ke Anyar

Warga Kecamatan Mancak dan Gunung Sari, melakukan audiensi terkait PSEL di gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/9). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sejumlah warga Kecamatan Mancak dan Gunung Sari, Kabupaten Serang datang ke gedung DPRD Kabupaten Serang, untuk melakukan audiensi, Rabu (10/9).
Kedatangannya untuk mempertanyakan kejelasan atas pindahnya lokasi pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyar.
Padahal awalnya rencana pembangunannya itu di Desa Luwuk, Kecamatan Gunungsari dan Desa Angsana, Kecamatan Mancak, dengan sistem ruislag atau tukar guling lahan dengan PT. KSI.
Perwakilan Warga Kecamatan Mancak, Agung Wahyudi mengatakan, awalnya penetapan lokasi PSEL itu di Mancak dan Gunung Sari yang dianggapnya sudah final atau disepakati.
Pasalnya, Pemkab Serang dengan PT. KSI sudah bertemu membahas ruislag atau tukar guling lahan, karena sudah ada kajian lingkungan, lokasi, kebutuhan, dan sebagainya.
"Sebenarnya awalnya penetapan lokasi PSEL itu di Mancak dan Gunung Sari, kami anggap itu sudah final, karena sudah ada kajian dan Pemkab Serang juga sudah bertemu PT. KSI soal rencana Ruislag. Tapi, kami dapat informasi lagi ternyata batal yang akhirnya kami datang ke sini untuk tanya alasannya," katanya kepada wartawan usai audiensi.
Agung mengatakan, rencana pembangunan PSEL itu dipindahkan ke Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyar, menggunakan lahan milik Pemkab Serang seluas 5 hektare.
Apabila dipindahkan ke sana, menurutnya akan menganggu masyarakat lantaran jalan yang akan dilintasi kendaraan pengangkut sampah tersebut melalui banyak permukiman warga.
"Perharinya itu, kalau tidak salah nanti kendaraan sampah yang melintas ada ratusan, kami merasa keberatan jika di Desa Kosambi Ronyok, karena melewati banyak permukiman warga. Sehingga, kami usulkan lagi di Mancak atau Gunung Sari, karena tidak akan melintasi banyak permukiman warga dan jalurnya sangat lebar," ujarnya.
Dikatakan Agung, pihaknya meminta Pemkab Serang untuk terbuka mengenai alasan kenapa batal ruislag dengan PT. KSI, yang menurutnya pembatalan itu dilakukan sepihak saja.
Yang membatalkannya itu dari Pemkab Serang, tanpa mengetahui alasan pastinya kenapa bisa terjadi, pihaknya mengadukan ke DPRD untuk bisa menindaklanjuti aspirasi yang disampaikannya.
"Pembatalan itu kami kurang paham kenapa bisa, kami anggap keputusan itu sepihak, karena kami tidak diberikan informasi sebelumnya tentang keputusan tersebut. Pada intinya, kami mendukung PSEL namun tidak di Desa Kosambi Ronyok, melainkan di Mancak atau Gunung Sari," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat Mancak dan Gunung Sari ini tentunya akan ditampung untuk nantinya disampaikan dan dirapatkan kembali bersama.
Hal itu dilakukan, untuk mengetahui secara pasti apa yang menjadi kendala batal ruislag dengan PT. KSI, dan alasan pindah ke Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyar.
Sumber: