Warga Ngambek PSEL Pindah ke Anyar

Warga Ngambek PSEL Pindah ke Anyar

Warga Kecamatan Mancak dan Gunung Sari, melakukan audiensi terkait PSEL di gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/9). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sejumlah warga Ke­camatan Mancak dan Gu­nung Sari, Kabupaten Serang datang ke gedung DPRD Ka­­­bupaten Serang, untuk me­la­kukan audiensi, Rabu (10/9). 

Kedatangannya untuk mem­per­tanyakan kejelasan atas pin­­dahnya lokasi pembangun­an Pengelolaan Sampah men­­­­jadi Energi Listrik (PSEL) ke Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyar.

Padahal awalnya rencana pembangunannya itu di Desa Luwuk, Kecamatan Gunung­sari dan Desa Angsana, Keca­matan Mancak, dengan sistem ruislag atau tukar guling lahan dengan PT. KSI.

Perwakilan Warga Keca­matan Mancak, Agung Wah­yudi mengatakan, awalnya penetapan lokasi PSEL itu di Mancak dan Gunung Sari yang dianggapnya sudah final atau disepakati.

Pasalnya, Pemkab Serang dengan PT. KSI sudah bertemu membahas ruislag atau tukar guling lahan, karena sudah ada kajian lingkungan, lokasi, kebutuhan, dan sebagainya.

"Sebenarnya awalnya pene­tapan lokasi PSEL itu di Mancak dan Gunung Sari, kami anggap itu sudah final, karena sudah ada kajian dan Pemkab Serang juga sudah bertemu PT. KSI soal rencana Ruislag. Tapi, kami dapat informasi lagi ternyata batal yang akhirnya kami datang ke sini untuk tanya alasannya," katanya kepada wartawan usai audiensi.

Agung mengatakan, rencana pembangunan PSEL itu dipin­dahkan ke Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyar, meng­gunakan lahan milik Pemkab Serang seluas 5 hektare.

Apabila dipindahkan ke sana, menurutnya akan menganggu masyarakat lantaran jalan yang akan dilintasi kendaraan pengangkut sampah tersebut melalui banyak permukiman warga.

"Perharinya itu, kalau tidak salah nanti kendaraan sampah yang melintas ada ratusan, kami merasa keberatan jika di Desa Kosambi Ronyok, karena melewati banyak per­mukiman warga. Sehingga, kami usulkan lagi di Mancak atau Gunung Sari, karena tidak akan melintasi banyak per­mukiman warga dan jalurnya sangat lebar," ujarnya.

Dikatakan Agung, pihaknya meminta Pemkab Serang un­tuk terbuka mengenai alasan kenapa batal ruislag dengan PT. KSI, yang menurutnya pembatalan itu dilakukan sepihak saja.

Yang membatalkannya itu dari Pemkab Serang, tanpa mengetahui alasan pastinya kenapa bisa terjadi, pihaknya mengadukan ke DPRD untuk bisa menindaklanjuti aspirasi yang disampaikannya.

"Pembatalan itu kami kurang paham kenapa bisa, kami anggap keputusan itu sepihak, karena kami tidak diberikan informasi sebelumnya tentang keputusan tersebut. Pada intinya, kami mendukung PSEL namun tidak di Desa Kosambi Ronyok, melainkan di Mancak atau Gunung Sari," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat Mancak dan Gu­nung Sari ini tentunya akan ditampung untuk nantinya disampaikan dan dirapatkan kembali bersama.

Hal itu dilakukan, untuk mengetahui secara pasti apa yang menjadi kendala batal ruislag dengan PT. KSI, dan alasan pindah ke Desa Kosam­­bi Ronyok, Kecamatan Anyar.

Sumber: