Ombudsman Sebut PPDB Non Jalur Lebih Rawan Kecurangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi saat diwawancarai wartawan di Pendopo Bupati Serang, Rabu 12 Juni 2024.-Agung Gumelar/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Ombudsman RI Perwakilan Banten menyebutkan, bahwa pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur non jalur merupakan yang dinilai paling rawan terjadi kecurangan, dibandingkan dengan jalur zonasi, apirmasi, dan prestasi.
Karena, pada jalur non jalur ini banyak oknum yang memaksa dan menekan sekolah, untuk menambah kapasitas kelas serta kuota PPBD yang telah ditentukan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, berdasarkan analisanya jalur non jalur ini yang paling rawan terjadi kecurangan, karena harus memaksakan kapasitas sekolah dan kuota PPBD yang telah ditentukan.
"Ini diluar dari jalur yang ditentukan pemerintah, jalur non jalur ini contohnya sekolah menyediakan hanya sembilan kelas dengan kuota 250 siswa, tapi yang diterima bisa 350 siswa, nah sisanya ini masuknya darimana kalau bukan jalur non jalur," katanya kepada wartawan usai penandatanganan komitmen bersama dukungan PPDB 2024, di Pendopo Bupati Serang, Rabu 12 Juni 2024.
Fadli mengaku, permasalahan jalur non jalur pada PPDB ini sangat sulit diselesaikan, dibanding jalur zonasi, apirmasi, dan prestasi.
Kesulitan dalam penyelesaiannya ini terjadi, karena anak tersebut sudah diterima oleh sekolah, dan tidak bisa memaksa anak itu untuk pindah sekolah.
"jalur non jalur ini, penyelesaiannya sangat rumit diselesaikan, karena kalau sudah masuk mau diapain, masa disuruh tidak sekolah. Sehingga, di tahun ini seluruh pemerintah daerah se Banten membuat komitmen, kita minta komitmennya supaya jalur non jalur ini tidak ada lagi," ujarnya.
Dikatakan Fadli, komitmen bersama ini untuk mendukung menyukseskan proses PPDB, agar tidak ada lagi permasalahan yang belakangan ini sering terjadi seperti, titip menitip, ancam mengancam, maksa memaksa dan lainnya.
"Mudah-mudahan dengan komitmen seperti ini, bisa menghindari permasalahan yang kerap terjadi pada proses PPDB, maka aturannya harus lebih diperketat," ucapnya.
Selain itu, Fadli menyarankan, agar pemerintah daerah dapat melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB, supaya anak yang tidak diterima ke sekolah negeri bisa masuk ke sekolah swasta.
Meskipun sekolah swasta berbayar, dan kualitasnya tidak sebagus sekolah negeri, namun ini menjadi tugas pemerintah daerah untuk bisa meyakinkan orangtua supaya mau menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta apabila tidak diterima ke sekolah negeri.
"Kalau sekolah swasta tidak dilibatkan, mereka yang tidak masuk sekolah negeri mau sekolah kemana lagi. Sehingga, pemerintah daerah harus libatkan sekolah swasta, dalam artian mungkin dibantu pembiayaannya, dibantu guru nya dengan memberikan beasiswa, supaya orangtua bisa melihat bahwa sekolah swasta juga tidak kalah bagus kualitasnya dengan sekolah negeri," tuturnya. (*)
Sumber: