Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Dianggarkan Rp2,1 Miliar

Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Dianggarkan Rp2,1 Miliar

RUMAH DINAS: Rumah dinas bupati Lebak akan direnofasi dengan anggaran Rp2,1 miliar. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pemerintah Kabu­paten Lebak akan melakukan rehabilitasi rumah dinas bu­pati dengan alokasi ang­garan sebesar Rp2,1 miliar.

Re­habilitasi dilakukan, karena terjadi kerusakan pada beberapa titik bagian atap dan dinding. 

Kepala DPUPR Lebak, Irvan Suyatuvika menyatakan, ke­ru­sakan bangunan mencapai 35-45%, terutama pada bagian atas bangunan dengan kom­ponen kayu yang sudah lapuk.

”Untuk kegiatan rehabilitasi fisik saja, dananya sekitar Rp1,9 miliar. Jika ditotal de­ngan DED dan pengawasan, nilainya sekitar Rp2,1 miliar,” kata Irvan Suyatufika, kepada wartawan di Rangkasbitung, Rabu (22/7).

Rumah dinas tersebut, kata Irvan, merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi, sehingga proses reha­bili­tasinya memerlukan pen­dekatan berbeda.

”Iya, setiap langkah harus dikonsultasikan dan disetujui oleh Balai Peles­tarian Cagar Budaya di tingkat provinsi untuk memastikan nilai his­toris bangunan tetap terjaga,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bi­dang Cipta Karya DPUPR Lebak, Hendro menam­bah­­kan, proses rehabilitasi ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti untuk memastikan bahwa bangunan tetap terjaga keasliannya.

Menurutnya, proyek ini terdiri dari tiga komponen, yaitu penyusunan Detail Engineering Design (DED), jasa konsultasi pengawasan, dan pekerjaan konstruksi utama.

”Proses rehabilitasi ini di­harapkan dapat me­ningkatkan kua­litas ba­ngunan dan me­les­tarikan nilai-nilai histo­ris­nya, sehingga dapat dinik­mati oleh masyarakat Lebak dan generasi men­datang,” ucapnya. (fad)

Sumber: