Kekerasan Anak dan Perempuan Capai 712 Kasus

Ketua Komnas PA Provinsi Banten, Hendry Gunawan. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat, hingga Juli 2025 terdapat 712 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banten. Kekerasan paling banyak terjadi pada anak dengan jumlah 523 kasus.
Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan menjadi perhatian lebih. Bahkan sepanjang tahun 2025 jumlah kasusnya cukup tinggi.
"Berdasarkan data itu, terjadi 712 kasus kekerasan dengan rincian 523 kasus terhadap anak dan 189 kasus perempuan dan ini tersebar di 8 kabupaten/kota di Banten," katanya dalam keterangan, Rabu (23/7).
Lebih lanjut, Hendry merinci, distribusi usia korban yaitu, 53 kasus pada anak usia 0–5 tahun, 213 kasus pada anak usia 6–12 tahun, dan 257 kasus pada anak usia 13–17 tahun.
Adapun jenis kekerasan paling banyak terjadi, yakni kekerasan seksual, disusul oleh kekerasan fisik, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan psikologis. Sementara pelaku paling banyak dilakukan oleh orang atau lingkungan yang paling dekat.
"Pelaku mayoritas berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti orang tua, guru, tetangga, dan orang yang dikenal anak," ujarnya.
Menurut Hendry, dengan tingginya kasus kekerasan yang terjadi di Banten, menunjukkan bahwa anak-anak masih dalam situasi rentan.
Maka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025, harus dijadikan momentum pengingat bahwa masa depan Indonesia bergantung pada bagaimana kita memperlakukan anak-anak hari ini.
"Perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif dan mendesak," terangnya.
Komnas PA Banten juga menyerukan lima tindakan prioritas untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Banten.
Pertama, pihaknya mendorong agar keluarga harus menjadi benteng pertama dalam perlindungan anak. Membangun kesadaran pengasuhan yang tidak toksik, adil gender, dan ramah anak sebagai kunci mencegah kekerasan sejak dini.
"Dan penting bagi orang tua untuk terus belajar dalam mengupayakan pengasuhan terbaik bagi anak," jelasnya.
Kedua, menjadikan sekolah sebagai ruang yang aman untuk tumbuh kembang sang anak, seperti memaksimalkan peran Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) sesuai amanat Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.
Ketiga, tempat bermain dan komunitas anak yang ramah dan peduli. Pihaknya mengajak masyarakat membangun sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap kekerasan di lingkungan RT/RW dan desa.
Sumber: