Instruksi Mendagri Pindah Uang ke Bank Banten, Ini Jawaban Pj Wali Kota Tangerang

Instruksi Mendagri Pindah Uang ke Bank Banten, Ini Jawaban Pj Wali Kota Tangerang

Pj Wali Kota Nurdin (ketiga dari kiri) mempertegas kebijakan RKUD yang masih butuh kajian.-Humas Pemkot Tangerang-

Sebagai informasi, sebelumnya santer diberitakan, sebanyak 8 pemerintah kabupaten/kota se-Banten, dipaksa untuk menempatkan pengelolaan keuangannya di Bank Banten. 

 

Namun mendapat penolakan dari tiap daerah lantaran meragukan kesehatan dari Bank Banten itu sendiri.

 

Disebutkan bahwa Pj Gubernur Banten, Al-Muktabar sudah berkali-kali melobi bupati/wali kota untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank bjb ke Bank Banten. Namun tidak pernah berhasil.

 

Alhasil, Al Muktabar pun berupaya melobi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Hingga akhirnya Tito pun mengeluarkan surat imbauan kepada bupati dan wali kota di Provinsi Banten untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten, melalui surat Mendagri nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ tertanggal 17 April 2024. 

 

Dalam surat ini juga penempatan RKUD ke BPD Banten (Perseroda) Tbk bersifat segera. 

 

Pada kenyataannya, penolakan disinyalir lantaran nilai saham Bank Banten di bursa efek jatuh terjerembab di angka Rp 24/lembar, dalam beberapa waktu kemarin. 

 

Ditambah lagi, Bank Banten sedang mengejar kecukupan modal inti Rp 3 triliun. Jika hingga Desember 2024 tidak mampu memiliki modal inti Rp 3 triliun, Bank Banten akan turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Saat ini Bank Banten memiliki modal inti Rp 1,28 triliun. Butuh dana segar lagi sebesar Rp 1,72 triliun.

 

Maka, untuk mencukupi modal inti itu, Pj Gubernur Banten meminta 8 pemda di Provinsi Banten membeli saham Bank Banten. Namun, selalu ditolak. Pemprov Banten akhirnya meminta Mendagri intervensi dengan mengeluarkan surat imbauan. 

Sumber: