Instruksi Mendagri Pindah Uang ke Bank Banten, Ini Jawaban Pj Wali Kota Tangerang

Pj Wali Kota Nurdin (ketiga dari kiri) mempertegas kebijakan RKUD yang masih butuh kajian.-Humas Pemkot Tangerang-
Kemudian, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024. (*)
Sumber: