Instruksi Mendagri Pindah Uang ke Bank Banten, Ini Jawaban Pj Wali Kota Tangerang

Instruksi Mendagri Pindah Uang ke Bank Banten, Ini Jawaban Pj Wali Kota Tangerang

Pj Wali Kota Nurdin (ketiga dari kiri) mempertegas kebijakan RKUD yang masih butuh kajian.-Humas Pemkot Tangerang-

 

Kemudian, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024. (*)

 

 

Sumber: