Layanan Publik Kota Serang, Masih Berbelit dan Kurang Responsif

RAPAT: Para pejabat dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Serang mengikuti rapat evaluasi dan optimalisasi pelayanan publik bersama Komisi I DPRD Kota Serang di Ruang Aspirasi, Kamis (16/10).(Aldi Alpian Indra/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menilai penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari proses birokrasi yang berbelit hingga kurangnya responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.
Penilaian tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi dan optimalisasi pelayanan publik yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis (16/10).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Asisten Daerah (ASDA) III, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Bapenda, DPUPR, Disnakertrans, dan Bagian Organisasi Setda Kota Serang. Forum tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Ridwan Akhmad, yang menegaskan pentingnya pembenahan sistem pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien.“Pelayanan publik yang efektif, efisien, berkualitas, ramah, dan sederhana merupakan bagian dari indikator keberhasilan pembangunan. Bahkan dalam RPJMD Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dan Wakil Wali Kota Agis, pelayanan publik yang optimal menjadi bagian dari visi dan misi pembangunan daerah,” ujar Ridwan.
Namun, menurutnya, berbagai data dan hasil penilaian menunjukkan bahwa Kota Serang masih tertinggal dibandingkan daerah lain di Provinsi Banten. Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman tahun 2024, Kota Serang menempati peringkat ketujuh dari delapan kota dalam hal kualitas pelayanan publik. “Padahal kita adalah ibu kota provinsi. Ini tentu menjadi catatan penting,” kata Ridwan.
Ia juga mengutip hasil penelitian dari jurnal Public Policy, Service and Governance yang diterbitkan oleh mahasiswa Universitas Bina Bangsa. Dalam survei tersebut, 70 persen masyarakat Kota Serang menilai pelayanan publik masih berbelit, panjang, dan menimbulkan ketidakpuasan.
Menindaklanjuti temuan itu, DPRD melalui Komisi I mengundang seluruh OPD penyelenggara layanan publik untuk duduk bersama membahas langkah perbaikan. Rapat tersebut, lanjut Ridwan, dilaksanakan berdasarkan Pasal 4 Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang mengamanatkan agar kepala daerah melaporkan pelaksanaan pelayanan publik kepada DPRD minimal satu kali setiap tahun.
Dalam rapat itu, DPRD mengevaluasi enam indikator utama: standar pelayanan, maklumat pelayanan, sarana dan prasarana, kualitas SDM ASN, pengelolaan aduan masyarakat, serta survei kepuasan masyarakat. “Dari hasil evaluasi, masih banyak OPD yang belum memenuhi indikator tersebut, terutama dalam hal survei kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan, DPRD dan OPD sepakat menetapkan tujuh rencana aksi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kota Serang.
Pertama, menargetkan agar pada tahun 2026 Kota Serang masuk dalam tiga besar daerah dengan pelayanan publik terbaik di Banten. Kedua, memperkuat sarana dan prasarana layanan publik, baik infrastruktur maupun fasilitas penunjang. Ketiga, meningkatkan kualitas SDM ASN agar lebih profesional dan cepat tanggap.
Keempat, membangun ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi antarlembaga. “Contohnya, ketika warga melahirkan di rumah sakit, pada saat itu juga mereka bisa langsung mendapatkan KTP, kartu keluarga, BPJS, dan akta kelahiran. Konsep ini harus bisa diadopsi Kota Serang,” kata Ridwan.
Kelima, memperkuat fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) yang selama ini dinilai belum optimal. “Saat ini MPP Kota Serang baru memiliki 12 gerai aktif. Beberapa OPD belum konsisten membuka gerainya setiap hari. Padahal MPP seharusnya menjadi pusat pelayanan terpadu,” tegasnya.
Keenam, perlu dilakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat mengetahui keberadaan dan fungsi MPP. Dan ketujuh, memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan kinerja pelayanan publik agar akuntabilitas terhadap masyarakat semakin jelas.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim, menjelaskan kondisi dan tantangan yang dihadapi dalam penyediaan sarana prasarana MPP. “Idealnya memang DPMPTSP yang menyediakan sarpras seperti komputer, laptop, dan printer. Namun karena keterbatasan anggaran, OPD yang membuka gerai masih membawa peralatan sendiri. Kami hanya menyediakan mebel, air, dan jaringan internet,” katanya.
Menurut Arif, pihaknya telah menyiapkan langkah tindak lanjut sesuai arahan DPRD. “Catatan dari rapat kali ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Kami akan merencanakan pengadaan sarana dan prasarana itu dalam anggaran tahun depan,” ujarnya.
Sumber: