Jamkrida Banten Berubah Jadi Perseroda

Jamkrida Banten Berubah Jadi Perseroda

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Provinsi Banten dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (15/10).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten berubah bentuk hukum dari perseroan terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). 

Gubernur Banten Andra Soni, menegaskan perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip good corporate governance dalam menjalankan core business-nya.

"Perubahan ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam mencapai target visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Banten yang telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2025–2029," katanya saat memaparkan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (15/10).

Ia menjelaskan, transformasi Jamkrida menjadi Perseroda dilakukan untuk menye­suaikan dengan ketentuan peraturan perundang-un­dangan. Khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin­tahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Andra Soni menegaskan bahwa dalam proses seleksi pengisian jabatan di BUMD, Pemprov Banten berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.  Pelaksanaan dilakukan secara terbuka dan diumumkan melalui laman resmi peme­rintah daerah.

"Jajaran direksi juga sudah menyusun rencana bisnis lima tahunan, di mana terdapat rencana kerja dan anggaran perusahaan setiap tahun yang kemudian disampaikan dalam RUPS untuk mendapat persetujuan pemegang saham," terangnya.

Terkait penambahan modal inti, Andra Soni menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2025. Khususnya pada Pasal 43 Ayat (2), yang mengatur bahwa perusahaan penjaminan lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.

"Pemenuhan itu bisa dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2028," katanya.

Saat ini, PT Jamkrida Banten sendiri telah memberikan layanan penjaminan kepada 455.867 pelaku UMKM. Dalam hal pengawasan dan evaluasi, Pemprov Banten bersama DPRD melakukan pengawasan bersama terhadap BUMD agar kinerjanya semakin optimal.

"Sejauh ini kinerja PT Jamkrida Banten sudah baik, namun perlu dukungan, salah satunya melalui permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah dilakukan pengawasan, pemeriksaan dan evaluasi oleh Inspektorat, Inspektorat Jenderal Kemendagri dan OJK," tuturnya.

Ia meyakini perubahan bentuk hukum Jamkrida akan membawa perusahaan menjadi lebih modern, profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi hasil sesuai prinsip good corporate governance. Sehingga ke depan dapat menghasilkan keuntungan yang signififkan, dipercaya publik, berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banten. (mam)

Sumber: