Instruksi Mendagri Pindah Uang ke Bank Banten, Ini Jawaban Pj Wali Kota Tangerang

Instruksi Mendagri Pindah Uang ke Bank Banten, Ini Jawaban Pj Wali Kota Tangerang

Pj Wali Kota Nurdin (ketiga dari kiri) mempertegas kebijakan RKUD yang masih butuh kajian.-Humas Pemkot Tangerang-

 

Isi surat tersebut, menginstruksikan penempatan RKUD pada BPD Banten sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

 

Dimana dalam ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 

 

Hal itu juga sejalan dengan butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Lebih lanjut, surat itu juga menjelaskan bahwasannya Bank Banten sebagai BUMD berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.

 

Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk. 

Sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk.

 

"Antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk," jelas surat Mendagri.

 

Maka dari itu, Mendagri mengimbau agar saudara/saudari bupati/wali kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: