Instruksi Mendagri Pindah Uang ke Bank Banten, Ini Jawaban Pj Wali Kota Tangerang
Pj Wali Kota Nurdin (ketiga dari kiri) mempertegas kebijakan RKUD yang masih butuh kajian.-Humas Pemkot Tangerang-
TANGERANGEKSPRES.ID -- Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr Nurdin menjawab pertanyaan terkait surat imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhamad Tito Karnavia kepada bupati dan wali kota di Provinsi Banten untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten, melalui surat Mendagri nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ tertanggal 17 April 2024 kemarin.
Kata dia, semua instruksi akan ditindaklanjuti dan dilaksanakannya, Namun tentunya, Pemerintahan Daerah (Pemkot) Tangerang sendiri akan lebih menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada hingga saat ini.
"Tentunya, semua instruksi akan kita laksanakan dan akan kita tindak lanjuti. Namun tentu kita akan menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada. Saya akan segera berkoordinasi dengan pihak yang terkait yang ada di pemerintah kota Tangerang untuk pelaksanaan instruksi Mendagri tersebut," kata Nurdin dikonfirmasi Tangerangekspres.disway.id Senin, (22/4/2024).
Adanya penolakan, soal bursa saham Bank Banten yang kini mengalami penurunan atau jatuh terjerembab di angka Rp 24/lembar, kemarin. Dikaitkan menjadi pertimbangan Pemkot Tangerang, Nurdin mengaku mengenai urusan tata kelola tersebut Ia lebih akan mendiskusikan hal tersebut.
"Saya kira untuk urusan tata kelola itu, nanti kita akan berdiskusi lebih dahulu, bagaimana menindaklanjuti serta menyikapi kondisi Bank Banten tersebut," ujarnya.
Intinya, menurut Nurdin, Pemkot Tangerang akan mengikuti segala ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku. Termasuk arahan-arahan dari pimpinan. Akan tetapi Nurdi menyebutkan akan lebih melihat pada tata kelola yang sudah berjalan.
"Jangan sampai dengan pemindahan itu akan menghambat pelayanan, oleh karena itu kita akan melakukan arahan maupun aturan itu dengan penuh ke hati-hatian, agar tidak terjadi permasalahan didalam pengelolaan keuangan ini," tandasnya.
Sumber: