200 Ton Sampah Kabupaten Serang Masuk Kota Serang
Perwakilan Pemkot Serang bersama Pemkab Serang menandatangani kerja sama pemanfaatan sampah di Aula Setda lantai 1 Pemkot Serang, Selasa (30/12). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemkot Serang bersama Pemkab Serang resmi menjalin kerja sama pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cilowong sebagai solusi penanganan sampah regional. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Aula Setda Lantai 1 Pemkot Serang, Selasa (30/12).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala DLH Kota Serang Farach Richi, Kepala DLH Kabupaten Serang Sarudin disaksikan Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, serta para asisten daerah dari kedua pemerintah daerah.
Melalui kerja sama ini, sebanyak 200 ton sampah per hari dari Kabupaten Serang akan dikelola di TPA Cilowong selama dua tahun, terhitung mulai 2026 hingga 2027.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan sampah yang terus meningkat, sekaligus menindaklanjuti arahan Gubernur Banten.
“Kerja sama ini direncanakan berlangsung selama dua tahun, yakni 2026–2027. Untuk jumlah retribusi, secara teknis akan dihitung oleh Dinas Lingkungan Hidup. Namun secara gambaran, jika per hari sekitar 200 ton, maka estimasi retribusi yang diterima mencapai sekitar Rp14 miliar per tahun,” ujarnya.
Selain retribusi, Pemkot Serang juga akan menerima bantuan keuangan sebesar Rp600 juta per tahun, yang dialokasikan untuk pengadaan satu unit ambulans serta bantuan bagi lima masjid atau tempat ibadah di sekitar wilayah terdampak.
Nanang menegaskan, seluruh penerimaan tersebut akan digunakan kembali untuk mendukung pengelolaan sampah di TPA Cilowong.
“Retribusi itu akan kembali ke Dinas Lingkungan Hidup untuk mendukung pengelolaan sampah. Jadi manfaatnya langsung dirasakan,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan kerja sama, Pemkot Serang memastikan pendekatan persuasif dilakukan sejak awal. Sosialisasi telah dilakukan dengan melibatkan Pemkab Serang, Pemkot Serang, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.
“Berkaca dari pengalaman sebelumnya, kami mengantisipasi potensi penolakan. Masyarakat akan menerima kompensasi dampak negatif (KDN) yang nilainya diperkirakan sekitar Rp1,1 miliar per tahun,” kata Nanang.
Ia menambahkan, teknis pembagian dan wilayah penerima kompensasi akan dijelaskan lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup. Pemkot Serang hanya menyampaikan garis besar kebijakan.
Nanang juga menekankan pentingnya kelayakan armada pengangkut sampah agar tidak menimbulkan gangguan. “Kami sudah sampaikan agar kendaraan pengangkut harus layak dan tertutup dengan baik. Keluhan masyarakat sebelumnya adalah soal bau, sehingga ini menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Untuk menjamin transparansi, seluruh kendaraan pengangkut juga akan melalui timbangan resmi. “Rata-rata satu kendaraan mengangkut sekitar tiga ton. Dari situ bisa dihitung retribusi dan kompensasinya secara objektif,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyatakan kerja sama ini merupakan solusi konkret atas persoalan sampah yang selama ini dihadapi daerahnya.
Sumber:

