BJB FEBRUARI 2026

Sekda Minta Aset Pendopo Kabupaten Segera Diserahkan

Sekda Minta Aset Pendopo Kabupaten Segera Diserahkan

Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin saat memberikan sambutan di acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Selasa (10/2).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera menyerahkan seluruh aset Kabupaten Serang yang ber­­ada di wilayah administratif Ko­ta Serang, termasuk salah sa­tu yang menjadi sorotan ada­lah Pendopo Bupati Serang. Ia me­negaskan, secara aturan, per­­­soalan tersebut sudah jelas dan tidak perlu lagi di­perde­bat­kan.

“Ya, tidak banyak yang ingin saya sampaikan. Sudahlah, jangan lagi berdebat. Secara aturan sudah jelas, clear and clean. Asasnya domisili. Seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang dan saat ini masih dikuasai Kabupaten Serang, seharusnya segera diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang,” ujar Nanang, usai menghadiri Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Selasa (10/2) 

Menurutnya, Pemkot Serang tidak ingin dipandang sebagai daerah yang “durhaka” kepada kabupaten induk. Namun, hubungan antardaerah harus dibangun atas dasar saling mendukung.

“Kami tidak ingin dianggap anak yang durhaka kepada induknya. Tapi harus ada simbiosis mutualisme. Ibaratnya seorang ibu juga tidak boleh abai terhadap anaknya,” katanya.

Nanang menjelaskan, proses penyerahan aset telah bebe­rapa kali difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten sebagai wakil pemerintah pusat. Bahkan, kata dia, KPK dan Kemendagri telah menegaskan agar aset yang berada di wilayah Kota Serang diserahkan.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 mengamanatkan penyerahan aset dilakukan paling lambat lima tahun sejak pembentukan Kota Serang pada 2007. Na­mun hingga kini, seluruh aset tersebut belum sepenuh­nya diserahkan.

“Sejak 2007 sampai 2012 ada amanat lima tahun harus diserahkan. Sekarang sudah berapa tahun berlalu, tetapi belum juga seluruhnya diserahkan,” ujarnya.

Nanang juga menanggapi alasan yang menyebut pen­dopo tidak dapat diserahkan karena dianggap sebagai cagar budaya. Menurutnya, hal itu tidak relevan.

“Kalau pun diserahkan ke Kota Serang, apakah akan dirusak? Tentu tidak. Kami tetap taat pada peraturan perundang-un­dangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara logika pemerintahan, kantor kepala daerah semestinya ber­ada di wilayah adminis­trasinya sendiri.

“Tidak elok jika kepala daerah berkantor di wilayah administrasi daerah lain. Itu logika dasarnya,” katanya.

Ke depan, Pemkot Serang akan kembali bersurat kepada Kemendagri dan KPK untuk meminta fasilitasi lanjutan apabila masih ada aset yang belum diserahkan.

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Serang menyatakan bahwa Pendopo Bupati tidak termasuk dalam daftar aset yang direko­men­dasikan KPK untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.

Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan bahwa rekomendasi KPK menjadi salah satu rujukan dalam proses penyerahan aset antara kedua daerah.

Sumber: