Pemkot Serang Ngotot Minta Aset Pendopo Diserahkan
Kondisi Pendopo Bupati Serang yang diminta Pemkot Serang untuk diserahkan ke Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersikukuh meminta Pemerintah Kabupaten Serang menyerahkan seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang. Salah satu aset yang secara tegas diminta untuk diserahkan adalah Pendopo Kabupaten Serang, yang berlokasi di tengah pusat Kota Serang dan hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Serang.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyatakan terdapat sejumlah aset yang masuk dalam pembahasan KPK dan tidak akan diserahkan. Zaldi menegaskan, aset-aset yang tidak tercantum dalam daftar penyerahan, termasuk Pendopo Kabupaten Serang, secara otomatis tetap menjadi milik Pemerintah Kabupaten Serang.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa tuntutan penyerahan aset tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat ditafsirkan secara parsial. Kota Serang, kata dia, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, yang secara jelas mengatur kewajiban penyerahan aset dari daerah induk kepada daerah otonom baru.
“Dalam undang-undang disebutkan, paling lambat lima tahun sejak pembentukan Kota Serang, seluruh aset harus diserahkan. Namun faktanya, hingga hampir 18 tahun berjalan, aset yang diserahkan baru sebagian,” ujar Nanang saat ditemui diruangannya, Jumat (23/1).
Menurutnya, Pemkot Serang telah menempuh berbagai jalur fasilitasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pemerintah Provinsi Banten beberapa kali mempertemukan Pemkot Serang dengan Pemerintah Kabupaten Serang. Bahkan, pada September dan November 2022, persoalan penyerahan aset ini juga telah difasilitasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pertemuan terakhir yang digelar di Jakarta dan dihadiri kedua belah pihak, Nanang menyebut KPK menegaskan bahwa aset yang berada di wilayah Kota Serang harus diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah Kota Serang. Penegasan serupa juga disampaikan oleh perwakilan kementerian terkait.
“Jadi tidak perlu lagi ada perdebatan di ruang publik. Arahan dari KPK dan kementerian sudah sangat jelas, aset harus diserahkan secara keseluruhan, bukan sebagian,” tegasnya.
Nanang juga menanggapi pernyataan Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana yang menyebutkan bahwa penyerahan aset dilakukan secara bertahap dan hanya mencakup sebagian aset. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 7 April 2008, yang disampaikan atas nama Menteri Dalam Negeri oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah saat itu, Dr. Soedjono Situmorang, M.Si. Dalam surat tersebut, khususnya Pasal 2 Ayat 1, ditegaskan bahwa barang milik daerah yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten induk, yang lokasinya berada di wilayah daerah baru, wajib diserahkan dan menjadi milik daerah yang baru dibentuk.
“Kata ‘wajib’ itu berarti keseluruhan, termasuk Pendopo Kabupaten Serang yang secara administratif berada di wilayah Kota Serang,” ujarnya.
Selain aset, aturan tersebut juga mengatur mengenai utang-piutang. Pada Pasal 2 Ayat 2 dijelaskan bahwa utang dan kewajiban pemerintah kabupaten induk yang berkaitan dengan urusan pemerintahan di wilayah daerah baru, juga menjadi tanggung jawab daerah baru.
Sebagai contoh, Nanang menyebut Gedung HKRU di Ciracas yang saat ini akan difungsikan sebagai kantor dinas di lingkungan Pemkot Serang. Gedung tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Serang yang telah diserahkan kepada Kota Serang dan utangnya telah diselesaikan.
“Artinya, Kota Serang tidak hanya menerima aset, tetapi juga menanggung kewajiban. Itu sudah kami buktikan,” pungkasnya.
Di sisi lain, Asisten Daerah I Kota Serang, Subagyo, menegaskan bahwa terdapat regulasi yang secara tegas mengatur persoalan aset pemerintahan tersebut. Aturan itu antara lain tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 serta Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten.
Sumber:

