diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Desak Gubernur Segera Terbitkan Pergub Pesantren

Desak Gubernur Segera Terbitkan Pergub Pesantren

Ketua PW IPNU Banten M. Riziq Shihab.-Zakky Adnan/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG —Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Provinsi Banten melayangkan kritik terhadap Pemerintah Provinsi Banten terkait belum terbitnya regulasi turunan untuk pesantren.

Ketua PW IPNU Banten M. Riziq Shihab mendesak Gubernur Banten agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pelaksana teknis Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Meskipun perda tersebut telah diundangkan sejak 24 Januari 2022, hingga kini aturan teknis yang dinanti ribuan pesantren di Banten belum juga diterbitkan. Padahal, secara regulasi, aturan turunan seharusnya selesai paling lambat dua tahun setelah pengesahan.

M. Riziq Shihab menegaskan predikat Banten sebagai ”Tanah Santri” seharusnya dibarengi dengan keseriusan dalam menghadirkan regulasi yang mendukung pesantren. Ia menilai keterlambatan ini dapat menghambat distribusi bantuan serta program pemberdayaan bagi pesantren.

”Sebagai basis pesantren, Banten seharusnya menjadi pelopor. Tanpa Pergub, skema fasilitasi seperti bantuan hibah, sarana prasarana, hingga pelatihan keterampilan santri tidak memiliki kejelasan mekanisme. Ini jadi atensi serius kami,” ujar Riziq melalui keterangan yang diterima TANGERANGEKSPRES.ID, Kamis (5/3).

Ketidakhadiran Pergub ini berdampak langsung terhadap optimalisasi fungsi pesantren dalam tiga pilar utama sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2019, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Riziq menambahkan bahwa dukungan pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada dokumen normatif semata. Diperlukan langkah konkret agar pesantren memperoleh kepastian dalam hal perencanaan maupun dukungan pendanaan.

Isu belum terlaksananya Perda Pesantren sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, DPRD Banten juga sempat menyinggung persoalan tersebut dalam rapat paripurna. Namun hingga memasuki Maret 2026, belum ada tanda-tanda regulasi tersebut akan diterbitkan.

Sebagai mitra kritis pemerintah, PW IPNU Banten menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ini demi masa depan generasi santri.

Pergub Pesantren bukan sekadar kebutuhan administratif, tapi bukti keseriusan pemerintah menjaga identitas Banten. Kami minta Gubernur segera mengambil langkah strategis,” pungkasnya. (zky)

Sumber: