Polsek Jatiuwung Tangkap 2 Penjual Tramadol

Polsek Jatiuwung Tangkap 2 Penjual Tramadol

Dua tersangka penjual tramadol.-(Ahmad Syihabudin/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, JATIUWUNG — Kepolisian Sektor Jatiuwung berhasil mengungkap kasus peredaran obat Tra­madol ilegal tanpa izin edar di wilayah Kota Ta­ngerang. Dua pelaku diamankan setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas penjualan obat terlarang tersebut di sebuah ruko di Kecamatan Periuk.

Kasus ini mulai terungkap pada Senin (20/10) sekitar pukul 10.00 WIB kemarin, saat polisi men­dapatkan informasi masyarakat adanya peredaran obat Tramadol tanpa izin edar di ruko yang ber­lokasi di belakang Bingxue Jatiuwung, Jalan HA Chaerudin, Kelurahan Sangiang Jaya.

Mendapat laporan tersebut, polisi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Derry DKP, segera mela­kukan penindakan. 

Petugas berhasil mengamankan AS bersama barang bukti berupa 57 butir obat Tramadol dan uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diduga meru­pakan hasil penjualan obat ilegal tersebut. Tidak lama kemudian, aparat kepolisian juga menga­mankan pelaku kedua, berinisial AZ, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut.

”Kedua pelaku saat ini diamankan telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Selasa 21 Oktober 2025.

Rabiin menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan hukum di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berupaya mengungkap dan memberantas peredaran obat-obatan ilegal, ter­utama obat-obatan yang berbahaya dan tanpa izin edar resmi. Hal ini penting demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di wilayah Jatiuwung,” tandasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam mencegah peredaran obat ilegal dengan segera melaporkan apabila mene­mukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan setiap aktivitas yang mencu­rigakan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. Kerjasama dengan masya­rakat sangat penting agar kami dapat mengambil langkah cepat dan tepat,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, mem­benarkan pengungkapan kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menin­dak tegas peredaran obat-obatan ilegal.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara maksimal untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi warga Tangerang,” kata Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan peredaran obat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peredaran obat tanpa izin edar tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen.

”Upaya pencegahan dan penindakan ini juga didukung dengan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya mengonsumsi obat tanpa izin resmi,” tutup Kapolres Jauhari. (din)

 

Sumber: