Pesta Narkoba Berujung Maut, Dua Manajer Tersangka

Konferensi pers kasus wanita tewas di Tangerang usai konsumsi ekstasi di Jakarta.-(Ahmad Syihabudin/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota, menetapkan dua orang tersangka atas kasus kematian seorang wanita berinisial AN (27) asal Cimahi yang ditemukan tewas di salah satu hotel di Kota Tangerang.
Kedua tersangka yakni KJH (40), warga negara Korea, dan RST (45), warga negara Indonesia yang bekerja sebagai manajer di PT Lodi Global Indonesia.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan korban sebelumnya mengenal kedua tersangka melalui media sosial. Mereka kemudian bertemu di Jakarta Utara dan sempat mengonsumsi narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta sebelum menuju hotel.
“Berdasarkan rekaman CCTV, korban terlihat lemas sekitar pukul 04.00 WIB. Pagi harinya korban mengalami demam tinggi, dan pada pukul 12.30 WIB diketahui sudah tidak bernyawa,” kata Kapolres, dalam konferensi Pers Rabu 1 Oktober 2025.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban dan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika. Polisi juga menemukan memar akibat kekerasan benda tumpul serta kerusakan organ dalam pada tubuh korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (din)
Sumber: