Penjabat Kepala Daerah Mutasi Pegawai ASN, Wajib Dapat Surat Persetujuan dari Mendagri
Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP Riko Noviantoro-Abdul Aziz-
TANGERANGEKSPRES.ID - Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP Riko Noviantoro menyoroti maraknya isu Penjabat (Pj) kepala daerah melakukan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah termasuk di lingkup Pemkot Tangerang.
Riko menjelaskan, merujuk surat edaran Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, surat edaran Mendagri tersebut mempertegas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, bahwa Penjabat kepala daerah secara tegas dilarang melakukan rotasi jabatan ASN di lingkup pemerintah daerah.
Meski demikian, dalam Permendagri tersebut juga tertuang pada Pasal 15, ayat 3 dijelaskan, apabila penjabat kepala daerah akan melakukan mutasi pegawai ASN harus meminta persetujuan dari Mendagri.
"Kalau sifatnya tidak urgen sekali penjabat kepala daerah itu dilarang melakukan rotasi jabatan. Penjabat kepala daerah itu dalam Permendagri tugasnya melanjutkan program kepala daerah definitif sebelumnya. Jadi tinggal dilanjutkan saja oleh Pj," kata Riko saat dihubungi Tangerang Ekspres, Senin (22/4/2024).
"Jadi pertanyaannya, jika Pj melakukan mutasi terhadap pejabat di lingkup pemerintah daerah ada gak rekomendasi dari Mendagri, kalau tidak ada itu baru disebut pelanggaran. Tapi kalau ada sah-sah saja," sambungnya.
Riko menyampaikan, kepala daerah definitif itu memiliki visi misi politik dalam pembangunan daerah yang merupakan program utamanya, berbeda dengan penjabat kepala daerah. Seperti di Kota Tangerang, Pj Wali Kota Tangerang masa menjabatnya tidak lama lagi apabila melihat dari pelaksanaan Pilkada serentak yang bakal digelar pada November 2024 nanti.
"Diperkirakan pada April 2025 sudah ada kepala daerah definitif. Jika dihitung Pj Wali Kota Tangerang hanya 11 bulan menjabat," ujarnya.
Sumber: