Tiga Raperda Inisiatif Dewan Dibahas Tahun Depan
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Edi Suhendi.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — DPRD Kota Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Edi Suhendi menyebutkan, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Tangerang yakni, Raperda Fasilitasi Jaminan Produk Halal, Raperda Pembinaan dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, telah disetujui jajaran DPRD.
”Dalam rapat internal DPRD hari ini tiga Raperda inisiatif itu baru disetujui, nantinya kita sampaikan ke Wali Kota,” ungkap Edi saat ditemui usai rapat internal, Rabu, 10 Desember 2025.
Edi menyebut, tiga Raperda inisiatif DPRD tersebut guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Politisi dari Fraksi PKS ini menjabarkan, Raperda Fasilitasi Jaminan Produk Halal, bertujuan untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk yang sesuai standar halal, sekaligus mendorong peningkatan kualitas industri lokal.
Kemudian Raperda Pembinaan dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, ke depannya diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan kompetitif serta memberi perlindungan kepada pelaku UMKM agar dapat tumbuh berdampingan dengan pusat perbelanjaan modern.
”Sedangkan Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam proses pembangunan, pengawasan, dan pengambilan keputusan di tingkat daerah,” papar Edi.
Menurut Edi, ketiga Raperda tersebut sebagai langkah strategis DPRD untuk memastikan kebutuhan masyarakat terlindungi sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif.
Edi berharap, Ketiga Raperda ini juga diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk peningkatan pelayanan publik, perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi masyarakat serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
”Kita ingin memastikan Kota Tangerang berkembang lebih maju, tertata, dan responsif terhadap kebutuhan warganya,” pungkasnya.
Dia menuturkan, pada tahun 2026 nanti, Pemkot Tangerang juga akan mengajukan revisi tiga Perda, diantaranya Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol, Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan pelacuran dan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Menurut dia, tiga Raperda inisiatif dan tiga perubahan Perda tersebut nantinya akan dibahas dalam Prolegda tahun 2026.
Edi juga menambahkan, pada tahun anggaran 2025 ini, DPRD menyetujui enam Raperda menjadi Perda diantaranya, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Tangerang Tahun 2024-2044. Kemudian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang Tahun 2025-2029. Lalu Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Pencabutan dua Perda yaitu, Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang, dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). (ziz)
Sumber:
