BJB NOVEMBER 2025

Tiga Raperda Inisiatif Dewan Dibahas Tahun Depan

Tiga Raperda Inisiatif Dewan Dibahas Tahun Depan

Wakil Ketua Badan Pemben­tukan Peraturan Daerah (Ba­pemperda), Edi Suhendi.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — DPRD Kota Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam meng­hadirkan regulasi yang ber­pihak pada kepentingan ma­syarakat.  

Wakil Ketua Badan Pemben­tukan Peraturan Daerah (Ba­pemperda), Edi Suhendi me­nyebutkan, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Tangerang yakni, Raperda Fasilitasi Ja­minan Produk Halal, Raperda Pembinaan dan Penataan Pu­sat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Raperda Par­ti­sipasi Masyarakat dalam Pe­nyelenggaraan Pemerin­tahan Daerah, telah disetujui jajaran DPRD.

”Dalam rapat internal DPRD hari ini tiga Raperda inisiatif itu baru disetujui, nantinya kita sampaikan ke Wali Kota,” ungkap Edi saat ditemui usai rapat internal, Rabu, 10 De­sember 2025.

Edi menyebut, tiga Raperda inisiatif DPRD tersebut guna memperkuat tata kelola pe­merintahan dan pelayanan publik. Politisi dari Fraksi PKS ini menjabarkan, Raperda Fa­silitasi Jaminan Produk Ha­lal, bertujuan untuk mem­berikan kepastian, keamanan, dan ke­nyamanan bagi masya­rakat dalam mengonsumsi produk yang sesuai standar halal, se­kaligus mendorong pening­katan kualitas industri lokal.

Kemudian Raperda Pembi­naan dan Penataan Pusat Per­belanjaan dan Toko Swa­layan, ke depannya diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan kom­petitif serta memberi per­lindungan kepada pelaku UMKM agar dapat tumbuh berdampingan dengan pusat perbelanjaan modern. 

”Sedangkan Raperda Parti­sipasi Masyarakat dalam Pe­nyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam proses pembangunan, pengawasan, dan pengambilan keputusan di tingkat daerah,” papar Edi.

Menurut Edi, ketiga Raperda tersebut sebagai langkah stra­tegis DPRD untuk memastikan kebutuhan masyarakat ter­lindungi sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif.

Edi berharap, Ketiga Raperda ini juga diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk peningkatan pelayanan publik, perlindungan kon­sumen dan penguatan eko­nomi masyarakat serta men­dorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. 

”Kita ingin memastikan Kota Tangerang berkembang lebih maju, tertata, dan responsif terhadap kebutuhan warga­nya,” pungkasnya.

Dia menuturkan, pada tahun 2026 nanti, Pemkot Tangerang juga akan mengajukan revisi tiga Perda, diantaranya Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran mi­numan beralkohol, Perda No­mor 8 Tahun 2005 tentang larangan pelacuran dan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggu­langan HIV/AIDS.

Menurut dia, tiga Raperda inisiatif dan tiga perubahan Perda tersebut nantinya akan dibahas dalam Prolegda tahun 2026.

Edi juga menambahkan, pa­da tahun anggaran 2025 ini, DPRD menyetujui enam Raperda menjadi Perda dian­taranya, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemu­dian Raperda tentang Per­tang­gungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Rencana In­duk Pembangunan Industri Kota Tangerang Tahun 2024-2044. Kemudian Raperda ten­­­tang Rencana Pemba­ngu­nan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang  Tahun 2025-2029. Lalu Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Ang­garan 2025 dan Raperda tentang Pencabutan  dua Perda yaitu, Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Peme­rintahan Kota Tangerang, dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). (ziz)

Sumber: