BJB NOVEMBER 2025

Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama dengan PT Oligo

Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama dengan PT Oligo

Pemkot Tangerang dan PT Oligo akhiri kerja sama Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Senin (22/12/2025). -Ahmad Syihabudin/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ber­sama PT Oligo Infra Swar­na Nusantara (OISN) resmi me­nyepakati pengakhiran kerja sama Proyek Pengo­lahan Sam­­pah Menjadi Ener­gi Lis­trik (PSEL).

Kesepakatan tersebut me­ru­pakan tindak lanjut terbit­nya Peraturan Presiden (Per­pres) Nomor 109 Tahun 2025 ten­tang Pengolahan Sampah Men­jadi Energi Ter­barukan, yang sekaligus men­cabut Per­­pres Nomor 35 Tahun 2018 sebagai dasar hukum pelak­sanaan PSEL sebelum­nya.

Wali Kota Tangerang Sach­ru­­din mengatakan, pengak­hiran kerja sama ini merupa­kan lang­kah strategis dan konsti­tusional untuk menye­suaikan kebijakan daerah dengan re­gulasi terbaru pe­­merintah pusat.

“Pada hari ini, Senin 22 De­sember 2025, Pemkot Ta­nge­rang dan PT OISN telah me­nyepakati penyelesaian kerja sama. Perpres 109 Ta­hun 2025 mengatur trans­formasi pengo­lahan sampah menjadi energi terbarukan dan mewa­jibkan seluruh perjanjian ber­basis Perpres 35 Tahun 2018 untuk diak­hiri,” ujar Sach­rudin usai pe­nandata­nga­nan kesepa­katan di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang.

Meski kerja sama PSEL di­akhiri, Sachrudin menegas­kan komitmen Pemkot Ta­nge­­rang dalam pengelolaan per­sam­pahan tetap berjalan dan tidak mengalami gang­guan.

“Pengelolaan sampah tetap berjalan optimal melalui pe­­ngembangan TPS 3R, pe­man­faatan Refuse Derived Fuel (RDF), penguatan bank sam­pah, serta pengurangan sam­pah dari sumbernya di tingkat masyarakat,” tegasnya.

Menurut Sachrudin, peng­ak­hiran kerja sama ini bukan berarti menghentikan PSEL secara permanen, melainkan menjadi langkah awal agar implementasi PSEL ke depan lebih adaptif, efektif, dan se­­suai dengan kebutuhan dae­rah.

Sementara itu, Kepala Di­nas Lingkungan Hidup Kota Ta­nge­rang Wawan Fauzi me­­nyam­paikan, pengakhiran kerja sama telah disepakati secara clean and clear oleh kedua belah pihak.

“Kedua pihak sepakat me­nye­lesaikan kerja sama tanpa adanya tuntutan ganti rugi di kemudian hari. Hal ini agar implementasi Perpres 109 Tahun 2025 dapat berja­lan lebih baik,” ujarnya.

Ke depan, Pemkot Tange­rang akan melanjutkan pe­nge­lolaan persampahan me­­­lalui skema aglomerasi atau kerja sama regional Ta­ngerang Raya seba­gai bagian dari solusi penge­lolaan sam­pah berkelanjutan. (din)

Sumber: