BJB NOVEMBER 2025

Pemkot Tangerang Siapkan Perwal Baru Pengurus RT-RW

Pemkot Tangerang Siapkan Perwal Baru Pengurus RT-RW

Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Deni Koswara.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemkot Tangerang akan mem­perpanjang masa jabatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) selama 5 tahun. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang yang menggantikan mencabut Perwal Nomor 24 Tahun 2015.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Deni Koswara mengatakan, Pemkot Tangerang tengah menggodok perubahan aturan dasar kepengurusan RT dan RW. Perubahan masa jabatan tersebut dinilai paling krusial dalam Perwal yang baru yaitu terkait perpanjangan masa jabatan RT/RW menjadi 5 tahun, dengan opsi perpanjangan sebanyak dua kali.

”Draft dokumen sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Banten dsn sudah ditan­datangani pada 10 Desember 2025,” ungkap Deni saat ditemui, Senin, 15 Desember 2025.

“Mudah-mudahan minggu depan atau akhir bulan ini Perwal bisa diterbitkan,” sambungnya.

Deni menyampaikan, Perwal baru tentang kepe­ngurusan RT dan RW tersebut nantinya menjadi pedoman bagi setiap kelurahan dalam pemilihan RT maupun RW.

Menurut Deni, banyaknya aturan pemerintah pusat yang mengalami perubahan termasuk Un­dang-Undang Nomor 23 tentang pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah pun perlu melakukan penyelarasan dengan aturan pemerintah pusat. Sebab, aturan lama dinilai sudah tidak lagi relevan.

’Dalam Perwal terbaru nanti, masa jabatan RT dan RW yang sebelumnya tiga tahun dan dapat diperpanjang tiga kali, kini resmi diperbarui men­jadi lima tahun dengan masa jabatan dapat di perpanjang maksimal dua kali.

Menurutnya, durasi yang lebih panjang itu di­anggap memberi waktu kerja yang lebih stabil dan efektif. Di sisi lain, pembatasan jumlah per­pan­jangan menjaga ruang regenerasi. 

“Kalau masa jabatan terlalu pendek, kerja belum optimal. Tapi kalau terlalu lama, regenerasi sempit. Jadi lima tahun dengan dua kali perpanjangan itu titik tengah,” jelas Deni.

Dia menambahkan, perubahan ini berdampak pada banyak wilayah yang masa jabatan RT dan RW-nya sudah atau hampir habis. Pemkot menyiapkan skema Pelaksana Tugas (Plt) sampai Perwal ditandatangani. 

“Saat ini bagi periodesasi yang selesai, kita tugaskan Plt dulu,” pungkasnya. (ziz)

Sumber: