Pasca ASN Terlibat Jaringan Narkoba, Camat Legok Evaluasi Menyeluruh Pembinaan Pegawai
NARKOBA: Pihak Polresta Tangerang membongkar jaringan perdagangan narkoba jenis ganja antarprovinsi yang dikirim dari Sumatera ke Tangerang dan diselundupkan ke Bali melibatkan ASN di Kecamatan Legok.(Dok. Polresta Tangerang)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEGOK — Kasus keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Legok dalam jaringan perdagangan ganja antar provinsi membuat jajaran pemerintahan Kecamatan Legok melakukan evaluasi besar-besaran terhadap pembinaan pegawai.
Camat Legok, M. Yusuf Fachroji, mengatakan bahwa tersangka berinisial AH (44) dikenal sebagai pribadi yang baik dan disiplin selama bertugas di kantor Kecamatan Legok. Ia mengaku kaget dan tidak menyangka bahwa bawahannya terlibat dalam kasus narkoba.
”Kami tidak menyangka dengan apa yang dilakukan oleh AH. Selama ini ia melaksanakan tugasnya dengan baik, selalu bergaul dengan rekan kerja, dan tidak pernah menunjukkan perilaku yang mencurigakan,” ujar Yusuf, Minggu (9/11/2025).
Menurut Yusuf, kepribadian AH selama ini dinilai baik oleh rekan-rekannya. Tidak ada indikasi yang menunjukkan perilaku menyimpang di lingkungan kerja.
”Kepribadiannya pun baik-baik saja. Dari cara bergaul dan bersosialisasi, tidak ada hal yang menjadi pembicaraan negatif di kantor,” tambahnya.
Yusuf menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN di Kecamatan Legok agar lebih berhati-hati dalam pergaulan. Ia berkomitmen untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan kepegawaian di lingkup kecamatan.
”Kejadian ini menjadi pengalaman yang buruk bagi kami. Untuk itu, kami akan segera melakukan evaluasi menyeluruh kepada seluruh ASN di Kecamatan Legok. Saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa AH sudah satu pekan tidak masuk kerja tanpa keterangan dan sempat dikira hanya mangkir dari tugas. Namun setelah informasi penangkapan muncul, pihak kecamatan langsung berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti status kepegawaiannya.
”AH sudah tidak ada komunikasi dengan rekan-rekan kerjanya selama seminggu. Kami sempat menyiapkan surat pemanggilan untuk klarifikasi ketidakhadirannya. Setelah mengetahui kasus ini, kami langsung melaporkan ke atasan dan dinas terkait untuk meminta arahan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Tangerang membongkar jaringan perdagangan narkoba jenis ganja antarprovinsi yang dikirim dari Sumatera ke Tangerang dan diselundupkan ke Bali. Dari empat tersangka yang diamankan, salah satunya merupakan ASN aktif di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, memastikan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada ASN tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Aturannya, apabila seorang pegawai negeri sipil terlibat tindak pidana akan diberikan pemberhentian sementara. Sanksi pemberhentian tetap baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan,” jelas Beni.
Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tangerang, mengingat keterlibatan ASN dalam tindak pidana narkoba tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga menjadi peringatan agar pembinaan moral dan etika ASN lebih diperketat.(sep)
Sumber:

