Tujuh ASN Pemprov Diberhentikan
ASN di lingkungan Pemprov Banten mengikuti apel pagi bersama Gubernur Banten di KP3B, Kota Serang belum lama ini. (PEMPROV BANTEN FOR TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten telah diberhentikan sepanjang 2025 karena terlibat tindak pidana serta pelanggaran disiplin berat. Jumlah tersebut naik hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana merinci bahwa dari tujuh orang tersebut, satu orang diberhentikan tidak dengan hormat, lima orang diberhentikan dengan hormat karena kasus pidana, dan satu lainnya diberhentikan sementara.
”Sanksi telah dijatuhkan kepada tujuh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (6/1).
Adapun pelanggaran yang memicu sanksi berat ini bervariasi, mulai dari keterlibatan korupsi, tidak masuk kerja tanpa keterangan sah atau mangkir kerja (TMK) lebih dari 28 hari, hingga masalah asusila seperti perselingkuhan dan status istri kedua bagi ASN perempuan.
”Kami tidak menoleransi tindakan yang mencoreng marwah institusi,” ujarnya.
Selain dari tujuh ASN, BKD juga menjatuhkan sanksi disiplin sedang hingga berat kepada sembilan ASN lainnya namun tidak berujung pada pemecatan. Diantaranya yaitu lima ASN berupa pemberhentian dari jabatan struktural dan penurunan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau sanksi berat. Sementara empat ASN lainnya dikenai sanksi penurunan pangkat atau sanksi sedang.
”Tak hanya itu, saat ini masih ada 14 ASN yang tengah menjalani proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin,” tuturnya.
Meski begitu, kata Ai, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Namun untuk kali ini pembinaan harus dilakukan lebih ekstra terlebih dengan bertambahnya jumlah P3K yang mencapai kurang lebih 16.000 orang, termasuk PPPK paruh waktu.
Pembinaan disiplin berpegangan pada dua dasar hukum utama, yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 yang berfokus pada PNS, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2022 yang berfokus pada PPPK.
”Pembinaan kita sekarang tidak hanya terpaku pada sosialisasi in-house atau tatap muka. Kami juga menyebarkan informasi dan aturan kedisiplinan secara masif melalui media elektronik dan berbagai grup media sosial untuk menjangkau seluruh pegawai,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman mengatakan, kategori pelanggaran atau sanksi didasarkan pada jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti sanksi ringan umumnya dikenakan untuk pelanggaran kinerja yang bersifat ringan, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal satu atau dua hari.
“Hukuman disiplin ringan dapat berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dan hanya dapat dijatuhkan oleh atasan langsung atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD),” tuturnya.
Kemudian, sanksi sedang hingga berat dijatuhkan untuk pelanggaran yang lebih serius, atau pelanggaran ringan yang dilakukan berulang. Penjatuhan sanksi sedang dan berat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Gubernur, berdasarkan rekomendasi dari Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin (TPHD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
”Atasan langsung hanya bisa menjatuhkan hukuman sampai kategori ringan. Untuk hukuman sedang dan berat, itu melalui TPHD, di mana kita filter dulu, buktikan kesalahannya, dan hasilnya diserahkan ke PPK (Gubernur) sebagai saran penjatuhan hukuman disiplin,” jelasnya.
Sumber:

