BJB NOVEMBER 2025

Tujuh ASN Pemprov Diberhentikan

Tujuh ASN Pemprov Diberhentikan

ASN di lingkungan Pemprov Banten mengikuti apel pagi bersama Gubernur Banten di KP3B, Kota Serang belum lama ini. (PEMPROV BANTEN FOR TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten telah diberhentikan sepanjang 2025 karena terlibat tindak pidana serta pelanggaran disiplin berat. Jumlah tersebut naik hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu.

Kepala BKD Pro­vinsi Banten, Ai Dewi Suzana merinci bahwa dari tujuh orang tersebut, satu orang diber­hentikan tidak dengan hormat, lima orang diberhentikan de­ngan hormat karena kasus pidana, dan sa­tu lainnya di­berhentikan sementara.

”Sanksi telah dijatuhkan kepada tujuh ASN yang ter­bukti melakukan pelang­garan di­siplin berat, sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (6/1).

Adapun pelanggaran yang memicu sanksi berat ini ber­variasi, mulai dari keter­libatan korupsi, tidak masuk kerja tanpa keterangan sah atau mangkir kerja (TMK) lebih dari 28 hari, hingga masalah asusila seperti per­selingkuhan dan status istri kedua bagi ASN perempuan.

”Kami tidak menoleransi tindakan yang mencoreng marwah institusi,” ujarnya.

Selain dari tujuh ASN, BKD juga menjatuhkan sanksi disiplin sedang hingga berat kepada sembilan ASN lainnya namun tidak berujung pada pemecatan. Diantaranya yaitu lima ASN berupa pember­hentian dari jabatan struktural dan penurunan menjadi ja­batan pelaksana selama 12 bulan atau sanksi berat. Se­mentara empat ASN lainnya dikenai sanksi penurunan pangkat atau sanksi sedang.

”Tak hanya itu, saat ini masih ada 14 ASN yang tengah men­jalani proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin,” tuturnya.

Meski begitu, kata Ai, pihak­nya terus melakukan pembi­naan terhadap ASN yang ter­diri dari PNS dan PPPK. Namun untuk kali ini pem­binaan harus dilakukan lebih ekstra terlebih dengan bertam­bahnya jumlah P3K yang men­capai kurang lebih 16.000 orang, termasuk PPPK paruh waktu.

Pembinaan disiplin berpe­gangan pada dua dasar hukum utama, yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 yang berfokus pada PNS, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2022 yang berfokus pada PPPK.

”Pembinaan kita sekarang tidak hanya terpaku pada sosialisasi in-house atau tatap muka. Kami juga menyebarkan informasi dan aturan kedisip­linan secara masif melalui media elektronik dan berbagai grup media sosial untuk men­jangkau seluruh pegawai,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pember­hentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman mengatakan, kategori pelanggaran atau sanksi didasarkan pada jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti sanksi ringan umum­nya dikenakan untuk pelang­garan kinerja yang bersifat ringan, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal satu atau dua hari.

“Hukuman disiplin ringan dapat berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dan hanya dapat dijatuhkan oleh atasan langsung atau kepala orga­nisasi perangkat daerah (OPD),” tuturnya.

Kemudian, sanksi sedang hingga berat dijatuhkan untuk pelanggaran yang lebih serius, atau pelanggaran ringan yang dilakukan berulang. Penjatuh­an sanksi sedang dan berat dilakukan oleh Pejabat Pem­bina Kepegawaian (PPK), yaitu Gubernur, berdasarkan reko­mendasi dari Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin (TPHD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

”Atasan langsung hanya bisa menjatuhkan hukuman sam­pai kategori ringan. Untuk hukuman sedang dan berat, itu melalui TPHD, di mana kita filter dulu, buktikan kesalahannya, dan hasilnya diserahkan ke PPK (Gubernur) sebagai saran penjatuhan hukuman disiplin,” jelasnya.

Sumber: