Sejumlah Truk Tanah Diputar Balik di Sepatan, Ini Penyebabnya

Sejumlah Truk Tanah Diputar Balik di Sepatan, Ini Penyebabnya

Petugas memutar balik truk muatan tanah yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024) malam. -Dokumentasi Unit Lantas Polsek Sepatan-

TANGERANGEKSPRES.ID - Sejumlah truk bermuatan tanah di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang dipaksa diputar balik, Senin (1/4/2024) malam.

 

Hal tersebut dilakukan petugas lantaran sejumlah truk bermuatan tanah di jalan tersebut melanggar waktu operasional.

 

Kanit Lantas Polsek Sepatan Ipda Junaedi menyebutkan, armada truk tanah tersebut melanggar aturan dalam Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

 

"Dikutip dari Pasal 3 Ayat 1 pada Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, berbunyi bahwa waktu operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB," jelasnya, kepada Tangerang Ekspres.

 

Ditambahkan Junaedi, pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan untuk jenis kendaraan bermotor angkutan barang golongan III (tiga), golongan IV (empat) dan golongan V (lima), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini," bunyi, sesuai Pasal 3 Ayat 4.

 

Selanjutnya, pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Perbup ini dilaksanakan secara gabungan oleh TNI, Polri, dinas perhubungan, satuan polisi pamong praja dan kecamatan di wilayah daerah.

 

Lebih lanjut, kata Junaedi, selain menertibkan di pertigaan jalan depan Kantor Kecamatan Sepatan, petugas juga melakukan penertiban di wilayah Cadas, Desa Karet, perbatasan antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang.

 

"Itu kita lakukan agar truk tanah tidak memaksa masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang sebelum jam operasional yang telah ditentukan, karena mereka selalu mencari kelengahan kami untuk masuk," tuturnya.

 

Junaedi menegaskan, dalam penegakan Perbup Tangerang Nomor 12 tahun 2022, pihaknya tidak ada negosiasi bagi pelanggar apapun alasannya karena menegakan Perbup merupakan harga mati baginya.

 

"Tidak adak nego-nego untuk jam operasional karena tegaknya Perbup Tangerang 12 tahun 2022 itu merupakan harga mati dan yang melanggar pasti akan kita putar balik," katanya. (*)

Sumber: