Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pelaku Penyimpangan Seksual, Satu Buron
Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin saat mengunjungi belasan anak panti asuhan yang tengah dilakukan assesmen oleh Pemkot Tangerang di rumah perlindungan Dinas Sosial Kota Tangerang.-Abdul Aziz-
TANGERNAGEKSPRES.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga orang pelaku penyimpangan seksual terhadap belasan bocah panti asuhan Yayasan Darussalam Annur. Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang, AKP Rumati, Jumat (4/10).
Dia mengungkapkan, dari tiga tersangka, pihaknya mengamankan dua tersangka dengan inisial S (49) merupakan pemilik panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur dan sau lagi seorang pengasuh lainnya dengan inisial Y (30). Satu tersangka berinisial Y dalam pengejaran alias buron.
"Dua tersangka sudah diamankan, satunya dalam pengejaran," ungkap AKP Rumati
Dikatakan, tim Inafis dari Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'nur yang berlokasi di bilangan Kecamatan Pinang.
Rumiyati menyebut, saat ini jumlah korban dari para pelaku yang terindikasi sebanyak 18 anak laki-laki. Sebanyak 12 anak telah diamankan di rumah perlindungan Dinas Sosial Kota Tangerang, 2 balita di Pondok Pesantren, dan 4 anak di rumah relawan.
Dia menyatakan, para pelaku dijerat dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Para pelaku kita kenakan pasal perlindungan anak," tandasnya.
Sumber: