Warga Tolak Galian Tanah Ilegal di Desa Gintung

Warga Tolak Galian Tanah Ilegal di Desa Gintung

Kondisi lahan di galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (8/8/2024) .-Zakky Adnan-

TANGERANGEKSPRES.ID - Masyarakat, aparatur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pengurus lembaga desa, menolak adanya kegiatan galian tanah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.

 

Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat Pemerintah Desa Gintung tertanggal Selasa (5/8/2024).

 

Dikutip dari surat pernyataan itu, sebanyak 7 alasan penolakan adanya kegiatan galian tanah di Desa Gintung.

 

1. Bahwa galian tersebut tidak memiliki izin (ilegal).

 

2. Kendaraan yang beroperasi mengangkut tanah itu melalui jalan vital dan

sempit yang sangat mengkhawatirkan akan keselamatan dan kenyamanan warga sebagai pengguna jalan tersebut.

 

3. Dampak dari galian tanah dan angkutannya menimbulkan polusi udara yang sangat berbahaya bagi kehidupan dan kesehatan masyarakat.

 

4. Akibat getaran yang timbul dari lalulalang kendaraan pengangkut tanah galian yang berbobot besar dapat berpengaruh terhadap kerusakan kontruksi bangunan/rumah masyarakat yang berada dekat dengan lintasan jalan.

Sumber: