Marak Pelanggaran Jam Operasional Truk Tambang, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang: Tambah Pos Pantau

Marak Pelanggaran Jam Operasional Truk Tambang, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang: Tambah Pos Pantau

Dishub Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Tangerang, di Ruang Wareng Gedung Bupati, kemarin.-Kiriman Dishub Kab. Tangerang untuk Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Tangerang, di Ruang Wareng Gedung Bupati, kemarin.

 

Rapat koordinasi tersebut, membahas tentang penangan pembatasan waktu operasional mobil barang tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.

 

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, apabila kendaraan angkutan golongan III (tiga), IV (empat), dan V (lima) melanggar, maka akan diberi sanksi putar balik kendaraan oleh petugas Dishub dan penindakkan oleh Polri dan PPNS sebagaimana diatur dalam Pasal 307 dan 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

 

"Waktu operasional mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB, sesuai Pasal 3 ayat 1 Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Ruas Jalan yang dilakukan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang meliputi jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten, kecuali jalan tol. Kendaraan barang tambang yang dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V, sesuai Pasal 3 ayat 4," ujarnya.

 

Achmad Taufik menjelaskan, manfaat Perbup tentang waktu operasional kendaraan barang tambang, untuk meminimalisir kecelakaan yang disebabkan kendaraan tambang dan mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan barang tambang.

 

"Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang tambang, diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang seperti angkutan tanah, pasir, dan batu," tuturnya.

 

Selain itu, Achmad Taufik mengklaim, personelnya telah mencapai kinerja yang optimal, ada 12 pos pantau yang berlokasi untuk menjalankan masing-masing wilayah pos pantau.

 

Sumber: