Perumahan MGK Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Kategori Utama Pertama di Indonesia

Perumahan MGK Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Kategori Utama Pertama di Indonesia

--

SERANG, TANGERANGEKSPRES.ID, – Prestasi kembali ditoreh Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang yang dikembangkan PT Infiniti Triniti Jaya atau Infiniti Realty. Hal itu ditandai dengan pencapaian tertinggi sebagai perumahan bersubsidi pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dengan peringkat Utama dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Sertifikat diserahkan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang Yadi P. Rochdian dan diterima oleh Direktur Utama Infiniti Realty Samuel Stephanus Huang dan Komisaris Utama Infinity Realty Soelaeman Soemawinata di lokasi Perumahan MGK di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu (5/10). 

Selain agenda penyerahan sertifikat BGH, dalam kesempatan itu Direktur Utama Infiniti Realty Samuel Stephanus Huang juga menyerahkan satu unit rumah cluster kepada atlet angkat besi peraih mendali emas pada ajang Olimpiade Paris 2024, Rizki Juniansyah. Ini sebagai bentuk apresiasi terhadap atlet-atlet yang telah mengharumkan nama di Indonesia di kancah internasional.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, sertifikasi BGH sangat penting agar pembangunan hunian di Tanah Air dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Dengan pendekatan yang tepat, rumah sederhana subsidi tidak hanya menjadi tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga bisa memenuhi standar bangunan gedung hijau. 

“Perumahan Mulia Gading Kencana ini menjadi contoh bahwa rumah bersubsidi juga bisa berkualitas tinggi dan ramah lingkungan. Saya sudah lihat sendiri kualitasnya dan saya mengapresiasi tinggi. Perumahan ini sekaligus membuktikan bahwa green housing itu tidak harus mahal,” ujarnya. 

Menurut Iwan, Perumahan MGK telah menerapkan semua prinsip bangunan gedung hijau berdasarkan tahap perencanaan sejak awal. Sementara rumah yang dibangun telah menerapkan hunian dengan banyak bukaan dan high ceiling, sehingga pencahayaan dan sirkulasi udara menjadi optimal. Desainnya juga bagus dan seluruh ruangan terlihat fungsional.

Dirjen Perumahan juga mengapresiasi penggunaan beberapa material bangunan berkualitas yang membuat tampilan rumah di Perumahan MGK menjadi lebih menarik. Seperti penggunaan frame jendela (kusen) dari UPVC (Unplasticized Polyvinyl Chloride) yang lebih presisi, tahan api, tahan cuaca, tahan rayap, dan tentunya rendah karbon.

“Perumahan MGK ini bisa menjadi contoh bagi perumahan-perumahan bersubsidi lain di Indonesia. Saya datang kemari bukan berpromosi, tetapi untuk mengkampanyekan pentingnya aspek green housing. Perumahan bersubsidi ini adalah yang pertama (mendapatkan sertifikat BGH kategori Utama) dan cukup fenomenal, sehingga saya merekomendasikan perumahan ini untuk bisa memperoleh rekor MURI,” tegas Iwan.

Sertifikasi BGH melibatkan serangkaian proses pengukuran dan evaluasi terhadap kinerja bangunan dalam hal efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, penggunaan material dan teknologi ramah lingkungan, serta kualitas sanitasi di area bangunan. 

Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pemerintah melalui Menteri PUPR juga telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

Komitmen Pengembang

Direktur Utama Infiniti Realty, Samuel Stepanus Huang menyampaikan, Perumahan MGK adalah pengembangan rumah bersubsidi pertama oleh Infiniti Realty. Ada tantangan bahwa perumahan subsidi ini adalah rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi manajemen Infinity Realty memiliki misi dan visi untuk tetap membangun hunian yang berkualitas dan layak huni.

“Meski harga jualnya sudah dipatok Rp166 juta per unit rumah, namun kami berkomitmen agar penghuni di Perumahan MGK dapat tinggal di rumah yang lebih baik dan nyaman sehingga dapat menikmati kehidupan yang sejahtera,” tegasnya. 

Sumber: