Tender Pasar Anyar Kelar, Pedagang Belum Mau Pindah

Tender Pasar Anyar Kelar, Pedagang Belum Mau Pindah

RANAH HUKUM: Revitaliasai Pasar Anyar memasuki tahap pelaksanaan, namun sebagian pedagang pasar melakukan langkah hukum menggugat kebijakan Pemkot merevitalisasi Pasar Anyar.-Abdul Aziz-

Dia meminta kebijakan pemerintah dalam melakukan relokasi para pedagang Pasar Anyar jangan sampai ditempatkan di tempat sepi pengunjung.

 

"Kita minta jangan dizolimi. Kita cuma minta satu titik relokasi itu aja dan penuhi poin-poin seperti kepastian biaya-biaya secara tertulis jelas apabila ditempatkan di Metos, kemudian adanya akses transportasi umum. Akses ke Metos kan kedalamnya gak ada transportasi umum," tukasnya.

 

"Kita sama-sama pejuang pencari nafkah. Manusiakanlah manusia. Kata Allah mudahkanlah urusan umatku maka Allah akan memudahkan urusannya. Maka saya minta pihak terkait saya berharap dikedepankan asas keadilan dan asas kemanusiaan," lanjut Solihatunnida.

 

Ia meminta pemangku kebijakan memberikan keadilan bagi rakyatnya. Jika tidak bisa memberikan keadilan, berhentilah jadi pemimpin. Kami di sini hanya pejuang pencari nafkah bukan perampok uang rakyat. Jadi berikan keadilan bagi kami," tukasnya.

 

Paguyuban Pedagang Pasar Anyar juga telah memberikan kuasa kepada firma hukum Kapriani dan Rekan, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, dengan kode register gugatan PN.TNG-Q1122023O2D. Para pedagang menilai bahwa relokasi pasar merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang. 

 

Adapun tergugat adalah Pemkot Tangerang, PD Pasar, Disperindagkop-UKM Kota Tangerang  dan Turut Tergugat adalah Kementerian PUPR. Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang gugatan tersebut pada 4 Januari 2024 nanti. 

Asda I Pemkot Tangerang, Deni Koswara mengatakan, relokasi para pedagang telah dilakukan ke Mal Metropolis Town Square. "Sudah dilakukan terutama para pedagang toko emas sudah banyak yang pindah ke Metos," singkat Deni belum lama ini. (*)

 

 

Sumber: