BJB FEBRUARI 2026

Pemprov Banten Rombak Tata Kelola Tambang

Pemprov Banten Rombak Tata Kelola Tambang

Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama mengikuti rakor pembahasan pajak MBLB di kantor Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (5/2).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Pro­vin­si Banten mengambil lang­kah tegas dalam membenahi sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Melalui koordinasi intensif bersama Direktorat Supervisi Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK), Pemprov Banten berkomitmen mem­perbaiki tata kelola tambang guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan me­nekan kerusakan lingkungan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Har­tawan mengatakan, kon­tribusi pajak MBLB selama ini masih sangat minim. Pada tahun 2025, sektor ini hanya menyumbang sekitar Rp16 miliar ke kas provinsi.

Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan biaya besar yang harus dikeluarkan pe­merintah daerah untuk mem­perbaiki infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan tambang.

"Jangan sampai anggaran daerah habis hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat tambang, sementara pendapatan dari sektor ter­sebut tidak signifikan," katanya usai rapat pembahasan pajak MBLB di kantor Inspektorat Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (5/2).

Maka dari itu, Pemprov Ban­ten berencana melakukan penyesuaian tarif pajak MBLB yang mulai berlaku pada bulan ini. Salah satu poin krusial adalah kenaikan harga dasar komoditas tambang. Sebagai contoh, tarif batuan andesit di Kabupaten Serang akan disesuaikan dari Rp13.500 menjadi Rp36.000 per meter kubik.

"Tapi untuk besarannya itu nanti kita diskusikan lagi ber­sama kabupaten/kota, karena yang mereka yang memiliki lokasi tambangnya, dan besar­an pajak yang masuk juga lebih besar kabupaten/kota," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, De­den juga mengaku bahwa pi­hak KPK mendorong adanya sinkronisasi antara data pro­duksi di lapangan dengan laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sebab sering ditemukan praktik nakal di mana luas lahan pertam­bangan yang digunakan mele­bihi izin yang diberikan.

"Ada kemungkinan ketidak­sesuaian antara RKAD dengan hasil yang mereka produksi. Misalnya izinnya 5 hektare, ternyata di lapangan 6 atau bahkan sampai 7 hektare," tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya terus membenahi sektor pertam­bangan, yang dibuktikan de­ngan sebanyak 13 tambang ilegal telah resmi ditutup, dan 37 perusahaan tambang lain­nya telah diberikan surat peringatan keras.

Pemerintah juga mene­kankan bahwa perusahaan yang ditutup tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melakukan pemulihan lingkungan atau reboisasi di lahan yang telah dikeruk.

"Makanya tahun ini terus berpacu untuk pembenahan itu. Penutupan tambang itu bentuk keseriusan kami untuk bisa menertibkan itu," ung­kapnya.

Sementara itu, Direktur Koor­dinasi dan Supervisi Wi­layah II KPK Bahtiar Ujang Purnama, menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan dae­rah mustahil tercapai jika para pengusaha tambang masih dibiarkan abai terhadap aturan.

Menurutnya, kegagalan da­lam mengelola dampak lingkungan bukan hanya soal rusaknya alam, tapi juga soal pemborosan anggaran daerah di masa depan.

"Jika mereka tidak patuh, akan ada dampak-dampak negatif yang ujung-ujungnya pemerintah daerah yang harus menanggung biayanya. Jangan sampai pendapatan dari pajak tidak seberapa, tapi biaya per­baikan dampak ling­kung­an­nya justru mem­bengkak," katanya.

Sumber: