Biro Hukum Bantah Raperda Puspemkab Ditolak
Plt Karo Hukum pada Biro Hukum Setda Pemprov Banten Hadi Prawoto. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membantah kabar bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang ditolak oleh Pemprov Banten.
Pihaknya menegaskan Raperda tersebut tidak ditolak, melainkan telah dikembalikan kepada Pemkab Serang untuk dilakukan perbaikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Karo Hukum pada Biro Hukum Setda Pemprov Banten Hadi Prawoto mengatakan, pengembalian dokumen Raperda tentang Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang merupakan bagian dari mekanisme evaluasi dan fasilitasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hasilnya, terdapat sejumlah catatan administratif dan substansi yang perlu disempurnakan sebelum Raperda tersebut, dapat diproses kepada tahap selanjutnya.
"Perlu kami luruskan, Raperda itu bukan ditolak namun dikembalikan ke Pemkab Serang, karena hasil dari pembahasan ada beberapa pengaturan yang perlu di perbaiki dan agar lampirannya di buat lebih jelas jumlah anggaran serta rinciannya. Sampai sekarang, berkasnya masih di bagian hukum Pemkab Serang belum dikembalikan lagi ke Biro Hukum Pemprov Banten," katanya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/1).
Hadi mengaku, sampai sekarang berkas Raperda tentang Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang, masih berada di bagian hukum Pemkab Serang belum kembali diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Banten.
Sehingga, Pemkab Serang diharapkan segera menindaklanjuti dengan memperbaiki atas hasil evaluasi tersebut, agar proses pembahasan Raperda dapat dilanjutkan dan tidak menghambat rencana pembangunannya.
"Sampai saat ini, berkasnya belum kembali ke Biro Hukum Pemprov Banten, draft hasil perbaikannya saat ini berada di Bagian Hukum Pemkab Serang. Tidak ada penolakan, karena semuanya difasilitasi Pemprov Banten melalui aplikasi E Perda, dari situ ada petunjuk untuk dipenuhi oleh pemerintah kota dan kabupaten," ujarnya.
Dikatakan Hadi, dokumen Raperda tentang Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang telah dikembalikan ke Pemkab Serang sejak 2024 lalu, namun sampai sekarang sudah 2026 belum juga dikembalikan lagi ke Biro Hukum Pemprov Banten.
"Pada 30 September 2024 lalu, hasil fasilitasi Raperda tentang Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang sudah dikembalikan ke Pemkab Serang, namun sampai sekarang belum juga dikembalikan lagi ke kami," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengaku bahwa Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang, yang telah diberikan ke Pemprov Banten hasilnya ditolak.
Imbas penolakan tersebut, pembangunan Puspemkab Serang kini sudah tidak menjadi prioritas utama yang harus segera diselesaikan.
"Iya tidak jadi prioritas kami, karena tidak ada Perdanya ditolak Pemprov Banten," katanya.
Meski pembangunan Puspemkab Serang sudah tidak lagi menjadi prioritas utama, kata Zaldi, akan tetap dilanjutkan namun tergantung dari anggaran yang dimilikinya.
Sumber:

