BJB NOVEMBER 2025

Biro Hukum Bantah Raperda Puspemkab Ditolak

Biro Hukum Bantah Raperda Puspemkab Ditolak

Plt Karo Hukum pada Biro Hukum Setda Pemprov Banten Hadi Prawoto. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membantah ka­bar bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perce­patan Pembangunan Pusat Peme­rintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang ditolak oleh Pemprov Banten.

Pihaknya menegaskan Raperda tersebut tidak ditolak, melainkan telah dikembalikan kepada Pemkab Serang untuk dilakukan perbaikan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Karo Hukum pada Biro Hukum Setda Pemprov Banten Hadi Prawoto mengatakan, pengembalian dokumen Raperda tentang Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang merupakan ba­gian dari mekanisme evaluasi dan fasilitasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Hasilnya, terdapat sejumlah catatan administratif dan substansi yang perlu disempurnakan sebelum Raperda tersebut, dapat diproses kepada tahap selanjutnya.

"Perlu kami luruskan, Raperda itu bukan ditolak namun dikembali­kan ke Pemkab Serang, karena hasil dari pembahasan ada beberapa pengaturan yang perlu di perbaiki dan agar lampirannya di buat lebih jelas jumlah anggaran serta rincian­nya. Sampai sekarang, berkasnya masih di bagian hukum Pemkab Serang belum dikembalikan lagi ke Biro Hukum Pemprov Banten," katanya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/1).

Hadi mengaku, sampai sekarang berkas Raperda tentang Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang, masih berada di bagian hukum Pem­kab Serang belum kembali diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Banten.

Sehingga, Pemkab Serang diharap­kan segera menindaklanjuti dengan memperbaiki atas hasil evaluasi ter­sebut, agar proses pembahasan Ra­perda dapat dilanjutkan dan tidak meng­hambat rencana pem­ba­ngunannya.

"Sampai saat ini, berkasnya belum kembali ke Biro Hukum Pemprov Banten, draft hasil perbaikannya saat ini berada di Bagian Hu­kum Pemkab Serang. Tidak ada penolakan, karena semua­nya difasilitasi  Pemprov Ban­ten melalui aplikasi E Perda, dari situ ada petunjuk untuk dipenuhi oleh pemerintah kota dan kabupaten," ujarnya.

Dikatakan Hadi, dokumen Raperda tentang Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang telah dikembalikan ke Pemkab Serang sejak 2024 lalu, namun sampai sekarang sudah 2026 belum juga di­kembalikan lagi ke Biro Hu­kum Pemprov Banten.

"Pada 30 September 2024 lalu, hasil fasilitasi Raperda tentang Percepatan Pemba­ngunan Puspemkab Serang sudah dikembalikan ke Pem­kab Serang, namun sampai sekarang belum juga dikem­balikan lagi ke kami," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengaku bahwa Raperda Percepatan Pemba­ngunan Puspemkab Serang, yang telah diberikan ke Pem­prov Banten hasilnya ditolak.

Imbas penolakan tersebut, pembangunan Puspemkab Serang kini sudah tidak menja­di prioritas utama yang harus segera diselesaikan.

"Iya tidak jadi prioritas kami, karena tidak ada Perdanya ditolak Pemprov Banten," katanya.

Meski pembangunan Pus­pem­kab Serang sudah tidak lagi menjadi prioritas utama, kata Zaldi, akan tetap dilanjut­kan namun tergantung dari anggaran yang dimilikinya.

Sumber: