Skor Integritas Pemprov Banten Belum Ideal
PIMPIN: Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama memimpin Rakor Program Kegiatan Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pemprov Banten tahun 2026 serta Evaluasi Program Kegiatan tahun 2025 di Pendopo Gubernur, Rabu (4/2).(Pempr--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemprov Banten perlu ditingkatkan. Hal ini lantaran skor integritas pada Survey Penilaian Integritas (SPI), hasilnya dinilai belum mencapai target ideal.
Hal itu diungkapkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama dalam Rakor Program Kegiatan Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pemprov Banten tahun 2026 serta Evaluasi Program Kegiatan tahun 2025 di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Rabu (4/2).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra-Dimyati, Sekda Deden Apriandhi Hartawan, dan jajaran kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten. Ujang mengatakan, berdasarkan SPI penilaian skor integritas Provinsi Banten pada 2025 memang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, namun skor saat ini yang mencapai 73 itu belum memenuhi target nasional sebesar 78.”Harapan kami kan skor itu kan untuk total integritas ada pada angka 78, sedangkan Provinsi Banten baru 73. Ini memang perlu upaya mewujudkan itu,” katanya kepada awak media.
Ia menuturkan, salah satu catatan paling krusial adalah rendahnya skor pada indikator Sosialisasi Anti-Korupsi yang hanya mencapai 66,7. KPK menilai selama ini edukasi masih bersifat top-down dan hanya mengandalkan inisiatif Inspektorat. ”Sosialisasi anti-korupsi tidak boleh hanya sekadar speaking atau imbauan lisan. Harus ada perbuatan nyata. Kami meminta OPD tidak hanya bergantung pada Inspektorat, tapi memiliki kemandirian dalam memastikan lingkungannya bersih dari korupsi,” ungkapnya.
Maka dari itu, Ujang memberikan arahan konkret kepada seluruh kepala OPD untuk melakukan pengawasan melekat dan penindakan terbatas. Seperti setiap kepala dinas wajib mensosialisasikan menjadikan nilai anti-korupsi sebagai ’makanan sehari-hari’ melalui jam pimpinan, apel pagi, dan ruang diskusi dua arah dengan bawahan.
Kemudian, OPD didorong untuk berani melakukan tindakan tegas secara hierarkis, mulai dari teguran, pemindahan tugas, hingga usulan pemeriksaan ke Inspektorat jika ditemukan indikasi penyimpangan yang kuat.”Bahkan nanti kalau seandainya itu pidana murni mens reanya kuat bisa diajukan menjadi pidana. Itu otomatis rekan semuanya akan saling ngerem untuk membuat melakukan perbuatan perbuatan yang menyimpang dari aturan yang ada,” tuturnya.
Tak hanya itu, KPK juga turut mendorong Pemprov Banten untuk mengembangkan sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) mandiri. Mengingat setiap daerah memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda, MCSP versi daerah ini diharapkan dapat memotret data faktual secara lebih presisi guna melakukan pencegahan yang lebih efektif dan efisien.”MCSP nasional indikatornya sama untuk semua daerah. Padahal karakter Banten berbeda dengan daerah lain. Kami minta Pemprov membuat MCSP mandiri yang berbasis data dan kondisi riil di Banten agar pencegahannya lebih efektif,” jelasnya.
KPK meminta Inspektorat Provinsi Banten segera menyusun panduan edukasi dan pencegahan sebagai acuan bagi seluruh dinas. Dengan sistem ini, Inspektorat akan beralih peran menjadi pengawas kebijakan, sementara aksi pencegahan dilakukan secara masif dan simultan oleh tiap OPD setiap harinya.”Inspektorat saatnya membuat panduan dan menagih apa yang mereka kerjakan sesuai itu nah itu akhirnya biar stimultan setiap hari kerjakan itu tidak hanya sekadar temporer oleh inspektorat saja,” paparnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengaku, Pemprov berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan dari KPK, termasuk hasil SPI yang menunjukkan masih lemahnya persepsi internal terhadap sosialisasi pencegahan korupsi.”Ini menjadi catatan dan PR kami bahwa setiap kepala OPD punya tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi antikorupsi di lingkungan kerjanya masing-masing,” katanya.
la menegaskan, pencegahan korupsi merupakan bagian dari visi dan misi kepemimpinannya. Karena itu, upaya penguatan integritas tidak hanya bersifat seremonial, melainkan harus dijalankan secara berkelanjutan.
”Kita akan segera menindaklanjuti saran-saran tersebut agar upaya pencegahan korupsi benar-benar terasa di internal birokrasi,” paparnya.(mam)
Sumber:

