Pemkab Tak Bisa Pastikan Kapan Gaji Guru PPPK Dibayarkan
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana memberikan penjelasan kepada Forum PPPK paruh waktu dari tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang yang kembali beraudiensi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (5/2).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tidak bisa memastikan waktu gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari tenaga pendidik dan kependidikan dibayarkan.
Karena, di APBD Kabupaten Serang 2026 terkait dengan gaji PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan tidak dianggarkan. Artinya harus dibongkar lagi struktur anggarannya dan menghitung ulang kebutuhannya berapa agar bisa ditetapkan jumlahnya.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana kepada wartawan, usai menghadiri Audiensi dengan Forum PPPK Paruh Waktu dari Tenaga Pendidik dan Kependidikan bersama DPRD Kabupaten Serang di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (5/2).
Hadir dalam audensi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Maksum, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Abdul Basit, dan anggota dewan lainnya.
Tidak hanya itu, hadir juga Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Iskandar Nordat, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Epi Priatna, dan Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Aber Nurhadi.
Zaldi mengatakan, hasil dari audensi pihaknya meminta waktu selama satu bulan untuk menghitung dan memformulasikan, antara jumlah PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan dengan anggaran yang tersedianya.
Meskipun hasilnya nanti sudah keluar, tetap belum bisa disalurkan karena harus melewati berbagai proses terlebih dahulu, bahkan pada anggaran perubahan nanti pun belum dapat dipastikannya.
"Kalaupun disepakati, belum tentu bisa dibayarkan untuk full 12 bulan atau sampai akhir tahun nanti kan lihat di anggaran perubahan dulu. Tetapi, kita kan ada insentif jasa untuk guru honorer PPPK paruh waktu, minimal itu dulu yang dibayarkan sembari menunggu gajinya," katanya.
Kata Zaldi, anggaran yang dibutuhkan untuk dapat membayar gaji PPPK paruh waktu yang jumlahnya ada 3.587 orang, dan jika satu orang digaji Rp2,13 juta maka kebutuhan anggarannya mencapai Rp106 miliar pertahun.
Di sisi lain, Kabupaten Serang memiliki defisit anggaran sebesar Rp100 miliar ditambah dengan adanya pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp420 miliar, tentunya akan kesulitan menentukan anggarannya mana yang harus dikorbankan.
"Jadi kita harus menghitung cermat anggaran yang ada, kita tidak bisa memastikan apakah pakai nominal gaji yang diterima tahun lalu atau ada perubahan. Namun, PPPK paruh waktu ini ingin disamakan nilainya, makanya kita perlu menghitung cermat termasuk melihat kepada Pemda sekitar seperti apa, makanya kita minta waktu sebulan," ujarnya.
Dikatakan Zaldi, tenaga pendidik dan kependidikan apabila sudah menjadi ASN maupun PPPK, sudah tidak bisa menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena ada aturan melalui Permendikdasmen yang mengaturnya.
Kendati demikian, pihaknya sudah bersurat ke kementerian terkait sejak Desember lalu yang tujuannya, supaya dana BOS bisa dipakai untuk penggajian PPPK paruh waktu tersebut.
"Ibu Bupati sudah mengajukan surat ke Pak Menteri sejak Desember, agar dana BOS bisa dipakai untuk menggaji PPPK paruh waktu. Namun, sampai sampai hari ini, belum ada kepastian dan petunjuk perubahan juknis," ucapnya.
Sumber:

