Hingga 2027, Dua KUA di Tangsel Masih Akan Mengontrak
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel Ahmad Rifaudin.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Saat ini masih ada dua Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kota Tangsel yang belum memiliki gedung sendiri dan masih menempati bangunan sewa atau kontrak.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel Ahmad Rifaudin mengatakan, dua KUA yang masih kontrak berada di Kecamatan Serpong Utara dan Ciputat Timur. “Yang masih kontrak itu Serpong Utara dan Ciputat Timur,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin (9/2).
Ahmad menyebut, KUA Setu masih kontrak. Namun, KUA Setu sebenarnya sudah memiliki tanah dan gedung sendiri.
“Setu sudah milik kita, tanah dan gedungnya sudah milik kita,” tambahnya.
Menurutnya, dari total KUA yang ada di Kota Tangsel, empat KUA lainnya sudah memiliki gedung, namun status lahannya masih tercatat milik Pemerintah Daerah. “Ada empat yang sudah punya fisiknya, punya gedungnya, tapi tanahnya masih milik pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkot Tangsel telah menyerahkan atau menghibahkan sebagian lahan untuk mendukung kepemilikan aset KUA. “Alhamdulillah kemarin tiga sudah diserahkan oleh Pak Wali,” jelasnya.
Namun, masih ada beberapa lokasi yang proses hibahnya belum rampung. Salah satunya Serpong Utara yang masih terkendala administrasi akibat sertifikat induk pengembang yang sempat dinyatakan hilang.
“Serpong Utara kemarin ada pengumuman ke kita, sertifikat induknya dari pengembang itu hilang. Jadi kita urus dulu prosesnya,” ungkapnya.
Meski demikian, Ahmad optimistis seluruh proses administrasi hibah tanah dapat selesai pada tahun 2026. “Alhamdulillah 2026 ini insyaAllah selesai,” ujarnya.
Setelah dokumen hibah lahan rampung, pembangunan gedung KUA ditargetkan dapat dilaksanakan pada 2027 mendatang. “InsyaAllah 2027 nanti kita bangun,” tutupnya. (bud)
Sumber:

