Raup Untung Rp590 juta, Sindikat Gas Oplosan Ditangkap
MENUNJUKKAN: Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto menunjukkan barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (2/12).(Syir--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar sindikat penyalahgunaan gas Elpiji (LPG) subsidi 3 kilogram yang disuntik atau dipindahkan ke tabung nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg. Para pelaku berhasil meraup keuntungan fantastis hingga Rp590 juta selama operasi sejak Juli 2025.
Hal itu diungkapkan Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (2/12). Turut hadir Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.
AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen pada bulan lalu mengenai dugaan penyalahgunaan Elpiji bersubsidi. Setelah pendalaman, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek Pangkalan PT Cahaya Abadi di Jl. Raya Pakuhaji No. 97, Sepatan, Kabupaten Tangerang.
”Saat operasi tangkap tangan, petugas mendapati kegiatan pemindahan isi gas dari ratusan tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat suntik gas, timbangan digital, dan es batu,” katanya.
Lebih lanjut, pangkalan yang seharusnya melayani distribusi resmi ini, ternyata menjadi sarang praktik dokter suntik gas LPG sejak Juli hingga 1 Desember 2025. Para pelaku membeli tabung Elpiji 3 kg dengan harga Rp19.000 di berbagai pangkalan sekitar TKP, kemudian isinya dipindahkan secara ilegal.
Ia menjelaskan, dalam sehari sindikat ini mampu menyuntik antara 300 hingga 600 tabung gas 3 kg, kemudian menjual tabung 12 kg hasil oplosan dengan harga Rp140 ribu–Rp160 ribu, dan tabung ukuran 5,5 kg dijual Rp80 ribu. Maka dengan margin keuntungan harian mencapai Rp3,8 juta hingga Rp7,6 juta setiap harinya.”Selama 5 bulan dari bulan Juni 2025 sampai 1 Desember 2025 dengan total keuntungan yang didapatkan oleh pelaku sebesar Rp590 juta,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni AB (56) sebagai pemilik pangkalan Cahaya Abadi, kemudian MA (30), AN (36) sebagai dokter suntik. Sementara MR (43), dan SU (48) yang berperan sebagai pembantu penyuntikan gas ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa empat unit mobil pick-up, 77 tombak regulator, 2.043 tabung LPG 3 kg, 60 tabung 5,5 kg, dan 504 tabung 12 kg.
Sementara para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
Plt Kabid Humas AKBP Meryadi menegaskan, bahwa Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi karena dinilai merugikan negara dan masyarakat. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor migas akan terus digencarkan.”Kami berkomitmen akan menindak segala bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.(mam)
Sumber:


