Polda Ringkus 8 Pelaku Tambang Ilegal
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy menunjukkan hasil pengungkapan tambang ilegal di kantor DPUPR Banten, Bhayangkara, Kota Serang, Kamis (4/12).--
Kapolda Hengki menekankan bahwa penindakan terhadap aktivitas illegal mining akan terus dilakukan secara tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana alam di Provinsi Banten.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan bila terdapat aktivitas tambang ilegal di sekitarnya.
"Kami berkomitmen untuk menindak semua bentuk kejahatan lingkungan, terutama yang berkaitan dengan penambangan tanpa izin, yang dampaknya merugikan masyarakat luas dan ekosistem Banten," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy mengatakan, saat ini ada sekitar 224 perusahaan yang memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan di Banten.
Selain aktivitas tambang ilegal, pihaknya bersama Kepolisian akan terus menindak perusahaan yang beraktivitas di luar areanya.
"Ini akan terus kita lakukan, sesuai dengan arahan pak Presiden Prabowo Subianto," katanya. (mam)
Sumber:

